BERLIN— Kamis (1/2/2018), Pengadilan di Jerman memerintahkan sebuah masjid untuk tak lagi mengumandangkan azan menggunakan pengeras suara setelah mendapat laporan dari sepasang suami istri yang tinggal sekitar satu kilometer dari masjid tersebut.
Pasangan pelapor yang tinggal di kota Oer-Erkenschwick, dekat Dortmund, Jerman itu mengatakan bahwa suara azan melanggar hak-hak agama mereka.
Sementara itu, Pengadilan Administratif Gelsenkirchen menyampaikan bahwa pejabat kota itu belum berkonsultasi dengan masyarakat sekitar tentang penggunaan pengeras suara untuk azan. Menurut mereka, pejabat hanya mempertimbangkan tingkat desibel (satuan untuk mengukur intensitas suara) azan.
Huseyin Turgut, seorang pejabat senior di masjid yang terkena dampak, mengatakan bahwa keputusan pengadilan tersebut mengecewakan.
“Azan hanya berlangsung selama dua menit, sekitar pukul 1 siang, tapi hanya pada hari Jumat,” kata Huseyin.
Ia juga mengaku tidak pernah mendapat komplain soal azan sebelumnya di masjid tersebut.
“Kami tidak pernah dikomplain selama ini dan kami memiliki tetangga Jerman (beragama Kristen) lainnya yang rumahnya lebih dekat dengan masjid, hanya sekitar 10 meter,” pungkasnya. []
SUMBER: DEUTSCHE WELLE