QUEBEC—Rabu (3/10/2018), Pengadilan Kanada secara resmi memutuskan, hijab atau kerudung boleh digunakan di ruang sidang. Selain itu, diputuskan juga bahwa hakim tak boleh menolak seorang muslimah bercadar memberikan kesaksiannya di ruang sidang.
BACA JUGA: Muslim Kanada Sesalkan Aturan Larangan Burka di Quebec
Keputusan ini diambil terkait kasus pengusiran seorang wanita muslim bercadar dari ruang sidang pada 2015 lalu. Kala itu, seorang hakim Eliana Marengo dari Pengadilan Quebec, mengusir Montrealer Rania El-Alloul, seorang wanita bercadar, dari ruang sidang.
Eliana menganggap pakaian El-Alloul tak pantas. Dia merujuk pada aturan putusan pengadilan bahwa setiap orang yang menghadiri pengadilan harus “berpakaian pantas”.
Tiga hakim banding memutuskan bahwa Marengo tidak memperhitungkan hak El-Alloul terhadap ekspresi agama. Pengadilan Banding Quebec pun mengoreksi putusan itu dan menyepakati dengan suara bulat untuk memperbolehkan penggunaan pakaian yang menjadi ekspresi keagamaan.
BACA JUGA: Pengadilan Quebec Kembali Tunda Penerapan UU Larangan Bercadar
“Seorang warga negara mungkin mengenakan pakaian agama di ruang sidang selama keyakinan agama mereka tulus dan mereka tidak berkonflik dengan orang hak konstitusional lainnya,” demikian pernyataan pengadilan banding Quebec. []
SUMBER: AFP