AFRIKA SELATAN–Pengadilan di Afrika Selatan dilaporkan telah memutuskan untuk melarang kumandang azan di sebuah masjid karena suaranya dianggap mengganggu oleh penduduk terdekat.
Hakim Sidwell Mngadi dari Pengadilan Tinggi Kwazulu-Natal di Durban mengeluarkan perintah pengadilan terhadap masjid tersebut untuk memastikan azan tidak terdengar para penduduk sekitar.
Kasus tersebut dilaporkan Chandra Ellaurie yang merupakan warga dekat Madrasah Talemuddeen Islamic Institute di Pantai Isipingo. Ellaurie berargumen bahwa azan “membuatnya tidak bisa menikmati waktu santainya.”
BACA JUGA: Ternyata, Ini Alasan kenapa Muazin Tutup Telinga saat Kumandangkan Azan
Pada Rabu (26/8/2020), Institut Isipingo mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
“Dekatnya rumah pelapor dengan Madrasah merupakan bukti bahwa pelapor merasa bahwa azan mengganggu ruang pribadinya,” kata Mngadi dalam keterangannya.
Ellaurie, seorang Hindu, mengeluhkan suara azan telah menjadikan lingkungannya sebagai “lingkungan Muslim yang berbeda.” Ellaurie juga meminta agar lembaga itu ditutup, namun Mngadi menolak permohonan itu.
Hakim hanya memerintahkan azan tidak boleh terdengar di dalam rumah Ellaurie.
Mohammed Patel, ketua Asosiasi Muslim Isipingo, mengatakan masjid tidak akan menggunakan amplifier untuk mengeraskan suara azan.
Menurut laporan Ellaurie telah mengeluhkan suara azan sejak 2003 dan melaporkannya ke Komisi HAM Afrika Selatan pada Juli 2004.
Pada saat itu, komisi merekomendasikan Asosiasi Muslim Pantai Isipingo untuk “Berhenti menggunakan penguat suara dalam azan awal setiap harinya” – yaitu sekitar pukul 3:30 waktu setempat. Dikatakan juga bahwa azan tidak boleh lebih dari tiga menit.
Mohamed Ameermia, komisaris Komisi HAM Afrika Selatan, menggambarkan putusan tersebut sebagai putusan yang “mengejutkan.”
Berbicara kepada Al Jazeera, Ameermea mengatakan putusan itu melanggar sejumlah hak konstitusional, termasuk hak atas kesetaraan dan hak kebebasan beragama.
BACA JUGA: Shalat ketika Azan Masih Berkumandang, Sahkah?
“Afrika Selatan adalah bangsa yang majemuk di mana orang harus menunjukkan toleransi dan rasa kohesi sosial,” kata Ameermia.
Ketua Dewan Peradilan Muslim di Afrika Selatan, Moulana Abdul Kalik, mengatakan kepada bahwa pelapor memiliki kasus yang lemah karena azan bisa dilakukan meski tanpa pengeras suara.
Kalik mengatakan putusan tersebut “mengabaikan hak suatu kelompok agama untuk mewujudkan keyakinan agamanya sebagaimana dilindungi oleh hak-hak dalam konstitusi.”
Menurut Pierre de Vos, profesor hukum konstitusional di Universitas Cape Town, pengadilan membuat “kesalahan serius” dalam mengabulkan keluhan Ellaurie.
De Vos mengatakan di bawah hukum Afrika Selatan, pemilik rumah tidak memiliki hak mutlak untuk “memiliki rumah tanpa gangguan” seperti yang diasumsikan oleh hakim.
“Pemilik properti diharuskan untuk menolerir gangguan dari tetangga mereka,” kata de Vos. []
SUMBER: ALJAZEERA