KAIRO—Pengadilan Militer Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 8 orang, termasuk 4 orang yang dihukum secara in absentia. Sedangkan, 17 orang lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, termasuk seorang cendekiawan muslim terkemuka Yusuf al-Qaradawi.
Mereka yang dihukum mati tersebut diduga terlibat dalam tindak kekerasan pada tahun 2015. tindakan kekerasan yang dituduhkan kepada para terdakwa adalah pembunuhan seorang petugas Polisi di Kairo.
Al-Qaradawi sendiri didakwa dengan tuduhan telah menghasut untuk membunuh, menyebarkan berita palsu, dan merusak properti publik. Ia juga diadili secara in absentia atau tanpa ada kehadiran dirinya di persidangan.
Terdakwa yang diadili secara in absentia rencananya akan diperiksa ulang jika mereka ditangkap atau menyerahkan diri ke pihak berwenang.
Sementara, 26 terdakwa dalam kasus yang sama dibebaskan, termasuk empat anggota senior kelompok Ikhwanul Muslimin yang dilarang di Mesir.
Al-Qaradawi sebelumnya diketahui menjabat sebagai Kepala Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional yang berbasis di Doha, Qatar. []
SUMBER: ANADOULU