AMERIKA SERIKAT—Presiden AS Donald Trump dilaporkan telah setuju untuk menutup badan amal pribadinya, Yayasan Trump. Yayasan ini ditutup menyusul munculnya tuduhan bahwa Trump telah menyalahgunakan dana yayasan untuk keuntungan politik dan bisnisnya.
Jaksa Agung Negara Bagian New York Barbara Underwood mengumumkan pada Selasa (18/12/2018) bahwa yayasan akan dibubarkan. Untuk aset yang tersisa akan didistribusikan ke badan amal lainnya di bawah pengawasan peradilan karena telah terlibat dalam “kasus mencurigakan.”
BACA JUGA: Donald Trump Perintahkan Pemangkasan Bantuan Rp2,8 T untuk Gaza
Underwood mengajukan gugatan terhadap Yayasan Trump pada Juni 2018. Ia mengklaim bahwa Trump telah menyalahgunakan amal untuk mempromosikan kepentingan bisnisnya dan pencalonannya selama pemilu presiden AS 2016.
Underwood berpendapat bahwa badan amal “Seharusnya lebih sedikit memberikan dana daripada sekadar buku cek untuk pembayaran ke nirlaba Trump atau Trump Organization.”
“Ini mengakibatkan beberapa pelanggaran hukum negara bagian dan federal karena pembayaran dilakukan menggunakan uang yayasan, terlepas dari tujuan untuk apa pembayaran tesebut,” kata Underwood dalam pengajuan pengadilan.
“Trump menggunakan aset amal untuk melunasi kewajiban hukum dari bisnis pribadi, seperti untuk mempromosikan hotel Trump, untuk membeli barang-barang pribadi, dan untuk mendukung kampanye pemilihan presidennya,” tambah Underwood.
BACA JUGA: Cuitan Donald Trump Nyaris Ciptakan Perang AS-Korea Utara
Jaksa Agung Negara Bagian New York juga menekankan bahwa kantornya akan terus melanjutkan gugatannya terhadap yayasan Trump untuk mencari dana yang digelapkan sebesar USD 2,8 juta sebagai ganti rugi ditambah denda serta perintah melarang Trump dan tiga anak tertuanya – Donald Trump Jr., Ivanka Trump dan Eric Trump – untuk terlibat dalam dewan amal New York lainnya.
Sebelumnya, pejabat Yayasan Trump pertama kali mengumumkan niat mereka untuk tutup lebih dari setahun yang lalu. []
SUMBER: PRESSTV