PAKISTAN—Salah satu pengadilan Tinggi Pakistan dikabarkan telah resmi melarang perayaan Hari Valentine di seluruh negeri dan promosi hari Valentine di media sosial. Larangan diambil setelah menerima banyak petisi dari warga yang berpendapat bahwa perayaan Valentine adalah ‘tidak Islami.’
Perintah itu dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Islamabad setelah mendapat permohonan yang diajukan oleh seorang warga bernama Abdul Waheed, The Hindu melaporkan pada Senin (13/2/2017).
Pemohon telah mendesak pengadilan bahwa hari Valentine bukanlah bagian dari tradisi Islam dan promosi pada mainstream dan media sosial harus dilarang.
Pengadilan menerima permohonan dan mendesak pemerintah untuk mengambil tindakanan untuk menghentikan perayaan Hari Valentine di Pakistan. Pengadilan meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi Pakistan, Badan Regulasi (Pemra), dan Komisaris Utama Islamabad untuk memastikan larangan bisa dilaksanakan.
Terlepas dari pemerintah, media cetak dan elektronik juga telah diperingatkan untuk tidak mempromosikan hari Valentine ke seluruh Pakistan.
Hari Valentine telah menjadi kontroversi di Pakistan setiap tahunnya. Dan untuk pertama kalinya Pengadilan Tinggi Pakistan melarang perayaannya. []