PAKISTAN–Pengadilan Tinggi Sindh telah memerintahkan pemerintah provinsi membangun kembali 19 masjid yang dihancurkan selama kampanye anti-perambahan. Kampanye itu sedang berlangsung di wilayah departemen irigasi di Sukkur.
Pengadilan sirkuit Sukkur yang terdiri dari Hakim Aftab Ahmed Gorar dan Hakim Mahmood A Khan memerintahkan agar lahan alternatif disediakan untuk rekonstruksi.
BACA JUGA: Pengurus Masjid Wazir Khan Diberhentikan Terimbas Kontroversi Video Musik 2 Artis Pakistan
Selama persidangan, Sekretaris Jenderal Sindh Jamaat-e-Ulema-e-Islam-Fazl Maulana Rashid Mehmood Soomro mengecam pemerintah distrik dan pejabat irigasi karena menghancurkan masjid.
“Ini merupakan tanggung jawab pemerintah membangun masjid dari dana publik, seperti sekolah, rumah sakit, dan fasilitas lainnya,” kata Soomro, sebagaimana dilansir dari The Express Tribune, Jumat (27/11/2020).
Menurutnya, pemerintah telah gagal memenuhi tanggung jawab ini. Bahkan lahan ganti tidak disediakan untuk masjid.
BACA JUGA: Bom Meledak di Masjid Pakistan, 10 Orang yang Tengah Shalat Jumat Tewas
Sementara dinas irigasi mengklaim masjid yang dihancurkan sudah bobrok. Mereka menambahkan, izin belum diminta dari otoritas terkait sebelum pembangunannya.
Pengadilan mengarahkan pemerintah distrik untuk melanjutkan gerakan anti-perambahan. Pengadilan juga memberikan waktu dua pekan kepada dua pusat kesehatan swasta untuk secara sukarela mengosongkan bangunan mereka di tanah yang dirambah. []
SUMBER: TRIBUN.COM.PK