JAKARTA- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) telah menunjuk lima hakim persidangan banding perkara penodaan agama, dengan terdakwa Ahok. Ini berarti persidangan tersebut siap untuk digelar.
Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, persidangan akan tetap digelar kendati Ahok telah mencabut pengajuan banding. Sebab, pihak jaksa yang juga menuntut banding belum mencabut memori banding.
“Ya, tetap, karena Jaksa sampai sekarang belum cabut bandingnya,” ujar Suhadi di Jakarta, Sabtu (27/5/2017) kemarin seperrti dikutip Teropong Senayan.
PT DKI Jakarta menunjuk lima hakim perkara banding Ahok. Kelimanya adalah Imam Sungudi selaku ketua majelis hakim, Elang Prakoso Wibowo, Daniel D. Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak.
Meski demikian, Suhadi menambahkan, PT DKI belum bisa menentukan waktu persidangan karena masih perlu memeriksa berkas Ahok. Setelah memeriksa, majelis hakim baru bisa menetukan waktu persidangan. “Majelis hakim yang tentukan nanti,” pungkasnya.[]