JAKARTA–Polisi menangkap Hercules Rosario Marshal terkait dugaan penyerangan dan penyerobotan lahan. Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Edy Suranta Sitepu menyebut Hercules mengakui semua perbuatannya ketika menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Barat.
“Tersangka cukup kooperatif dan mengakui semua perbuatannya,” kata Edy di Mapolres Jakbar, Jakarta Barat, Kamis (22/11/2018).
BACA JUGA: Sandiaga Tanggapi Penangkapan Hercules
Edy mengatakan, terkait kasus ini polisi sudah menyita barang bukti berupa surat kuasa penugasan pada orang kepercayaannya berinisial AM. Tersangka AM ini telah ditangkap beberapa waktu lalu bersama 22 anggota kelompok Hercules.
“Kami dapatkan surat kuasa (penugasan) lapangan ke tersangka AM. Hari ini masih kami lakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Edy.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Hercules di Rumahnya
Hercules Rosario Marshal ditangkap di kediamannya, di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11) sore. Hercules ditetapkan sebagai tersangka penyerangan terhadap perusahaan. Dia dijerat Pasal 170 dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. []
SUMBER: KUMPARAN