• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 14 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita

Pengamat: Hukuman Mati Boleh bagi Koruptor Dana Bencana Alam

Oleh Baehaki
6 tahun lalu
in Berita
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar (kanan). Foto/Dok/SINDOnews

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar (kanan). Foto/Dok/SINDOnews

3
BAGIKAN

JAKARTA–Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengaku sangat miris atas korupsi yang dilakukan di Kementerian PUPR. Sebab, suap yang diterima oleh pejabat di Kementerian PUPR terkait dengan penyediaan air minum di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

“Lebih ironis lagi, korupsi yang kini terjadi dari hasil OTT KPK terhadap para birokrat yang menangani bencana alam, menjadi sesuatu yang secara akal sehat sebenarnya tidak harus terjadi,” kata Abdul Fickar, Ahad (30/12/2018).

Baca Juga: Soal Jargon Anti-Korupsi Partai, Wapres JK: Golkar Jangan Contoh Demokrat

Menurutnya, ketika ada pendapat yang menyatakan tepat atau tidak tepat ditetapkan hukuman mati bagi korupsi di daerah bencana alam, dirinya berpendapat tepat dan benar.

ArtikelTerkait

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Mat Solar, di Hari Tuanya, Rajin Datangi Pengajian

Berdasarkan hukum positif, UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana kourpsi (tipikor), korupsi dalam keadaan tertentu diancam dengan hukuman mati, yaitu korupsi yang dilakukan terhadap dana bencana alam dan korupsi pada waktu perang.

“Memang hukuman mati dianggap bertentangan dengan HAM sebagaimana diatur dalam konstitusi / UUD kita. Karena itu, mungkin belum ada koruptor yang dihukum mati,” terangnya.

Baca Juga: KPK Upayakan Koruptor Diborgol Saat Menuju Rutan

Tetapi yang pasti hukuman mati di Indonesia masih merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu UU Tipikor, Tindak pidana pembunuhan berencana KUHP, UU Narkotika, UU Tenaga atom, UU Terorisme, UU Pengadilan HAM, dan sebagainya.

UU Tipikor mengaturnya pada pasal 2 ayat (2) yang berbunyi: dalam keadaan tertentu, tipikor dapat dijatuhkan hukuman mati. Penjelasan keadaan tertentu itu, korupsi bencana alam, negara dalam keadaan darurat dan perang serta dalam keadaan krisis moneter yang dilakukan oleh residivis yaitu orang yang korupsinya berulang. []

SUMBER: SINDONEWS

Share3SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jet Israel Gempur Gaza dengan Roket

Next Post

Ini Catatan Buruk Israel Terhadap Warga Palestina Sepanjang 2018

Baehaki

Baehaki

Terkait Posts

Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Mat Solar

Mat Solar, di Hari Tuanya, Rajin Datangi Pengajian

18 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

kecoak

7 Cara Ampuh Mengusir Kecoak di Dalam Rumah: Solusi Praktis dan Alami

Oleh Yudi
14 Mei 2025
0

Konstantinopel

Berapa Jarak Waktu yang Disebutkan oleh Rasulullah dengan Penaklukan Konstantinopel oleh Al-Fatih?

Oleh Haura Nurbani
14 Mei 2025
0

Mobil

Mobil Listrik vs Hybrid: Apa Bedanya dan Mending Pilih Mana?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0

Sebab Istri Harus Taat kepada Suami, Cinta

Puisi Cinta Suami pada Istrinya: Yang Tak Pernah Kusuarakan

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0

Nabeez

Khasiat Air Rendaman Kurma (Nabeez)

Oleh Haura Nurbani
13 Mei 2025
0

Terpopuler

Shalat Dhuha, Sebaiknya Dilakukan di Jam Ini

Oleh Saad Saefullah
4 Juni 2024
0
Surat yang Harus Dibaca ketika Shalat Dhuha, Keutamaan Shalat Rawatib, Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib, Tata cara shalat, , Hukum Baca Surah yang Sama dalam Shalat, Hukum Menqadha Shalat untuk Orang yang Sudah Meninggal, Shalat Sunnah, Pahala dan Keutamaan Shalat Dhuha, Sunnah, Allahu Akbar, Shalat Tasbih, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh

Waktu shalat Dhuha diawali sejak naiknya matahari, yaitu sekitar ¼ jam setelah munculnya matahari.

Lihat LebihDetails

4 Janji Allah pada Orang Ahli Tahajjud

Oleh Saad Saefullah
3 April 2025
0
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam

Di antara janji-janji Allah bagi para ahli tahajjud adalah sebagai berikut.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

8 Cara Mengetahui Gejala Penyakit Jantung Sejak Dini

Oleh Yudi
11 Mei 2025
0
jantung

Gejala paling umum dari penyakit jantung koroner adalah nyeri dada. Biasanya terasa seperti ditekan, diremas, atau berat di dada.

Lihat LebihDetails

Kenapa Seorang Muslim Meninggalkan Tahajjud?

Oleh Haura Nurbani
12 Mei 2025
0
Waktu Terbaik Shalat Tahajjud, Qadha Shalat, amal penghapus dosa, Keistimewaan Shalat Tahajud, Shalat Sunah Rawatib, Witir, Waktu Shalat Sunnah Shubuh, Tahajjud

Kenapa engkau tidak tahajjud?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.