JAKARTA—Pengamat Haji dan Umrah Rabithah Haji Ade Marfuddin mengapresiasi regulasi baru Kementerian Agama yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
“Secara prinsip ada perbaikan berbeda dengan tahun yang lalu, artinya PMA ini sudah melindungi bukan hanya travelnya namun juga jamaah umrah,” ujarnya saat dihubungi Islampos.com, Rabu (28/3/2018).
Ia menyampaikan proses pelaporan informasi semuanya sudah cukup baik termasuk juga akreditasi. Dimana, kata dia akreditasi ini menjadi catatan kita dari tahun ke tahun, hal itu karena pemerintah sering mengumbar izin travel sementara pengawasan dan pembinaanya sangat lemah.
Maka, Ade menambahkan dengan PMA ini terlihat izin dikeluarkan dengan catatan setiap travel diberikan grade C.
“Hal tersebut sama saat kita ingin mendirikan perguruan tinggi, begitu izin operasional keluar maka akreditasinya C,” ungkapnya.
Ade menjelaskan, sistem akreditasi ini menjadi patokan agar orang bisa bernapas panjang sehingga biro perjalanan tersebut bisa dipercayai publik.
“Jika travel tersebut ingin meningkat gradenya menjadi B atau A dalam 2 sampai 3 tahun kedepan, maka otomatis harus memperbaiki dalam sistem tata kelola, tempat dan hal lain sebagai penunjang,” pungkasnya. []
Reporter: Rhio