JAKARTA—Kementerian Agama mengeluarkan regulasi terbarunya yang dinilai melindungi calon jamaah umrah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 harus juga diatur tentang perjanjian tertulis antara jamaah dan biro perjalanan menyoal hak dan kewajiban. Sehingga, tidak berat sebelah, khususnya kepada jamaah sebagai konsumen.
“PMA mengatur pentingnya asuransi. Ia beranggapan selama ini tidak ada perlindungan terhadap ibadah umrah dari Tanah Air hingga Tanah Suci,” ujarnya kepada Islampos.com di Jakarta, Rabu (28/3).
Selain itu, dirinya berpesan perlu ada perlindungan terhadap jamaah. Bahkan ada tiga asuransi, jiwa, kesehatan, dan perjalanan. Dan Ini menjadi kemajuan.
Seperti diketahui sebelumnya publik akhir-akhir ini dihebohkan dengan maraknya penipuan travel umrah. Bahkan beberapa perusahaan jasa penyelenggaraan umrah dicabut izinnya.
Oleh karena itu Kementerian Agama mengeluarkan regulasi terbarunya yang dinilai melindungi calon jamaah umrah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. []
Reporter: Rhio