TANYA: Apa hukum menjama shalat bagi pengantin pada hari pernikahan karena kesibukannya dengan rias pengantin dan menyambut tamu?
JAWAB: Dikutip dari Islamqa dijelaskan bahwa menunaikan shalat pada waktunya adalah kewajiban bagi setiap Muslim, berdasarkan Firman Allah:
( إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا ) النساء/103
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 103)
BACA JUGA: Bolehkah Menjamak Shalat karena Sakit?
Kata ‘Mauquta’ adalah shalat wajib yang telah ditentuan waktu pada waktu-waktu tertentu. Kalau menjama’ antara zuhur dan asar atau magrib dengan isya’ hanya ketika ada uzur yang telah dijelaskan oleh para ulama. Di antaranya bepergian, sakit, takut, hujan dsb di mana semuanya itu dibangun atas menghilangkan kesusahan dan kesulitan.
Syekh Ibnu Utsaimin ra mengatakan, “Sibuk dengan berhias atau menyambut tamu bukan termasuk uzur dalam menjama (shalat). Karena memungkinkan untuk menghilangkan kesusahan dan kesulitan di dalamnya dengan lebih dahulu berhias atau mengakhirkannya atau meringankan atau membaginya agar tidak berbenturan dengan waktu shalat. Atau melakukan apa yang dinamakan dengan jama’ suri dengan shalat salah satu dua shalat tersebut di akhir waktunya dan shalat lainnya di awal waktunya.”
Wasiat bagi para wanita agar jangan terlalu memberatkan atau berlebihan dalam berhias. Hal itu lebih dekat dengan kemudahan dan lebih jauh dari terjerumus apa yang Allah murkai dengan menyimpang syariat-Nya bahkan lebih tepat mendapatkan berkah pernikahan. Wallahu a’lam. []
SUMBER: ISLAMQA