Oleh: Syifa Maulida Azzahra
Mahasiswi STEI SEBI Depok Prodi Perbankan Syariah
syifazhra31@gmail.com
WAKAF adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan cara menahan kepemilikan asal (tahbis al asli), lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum. Tahbis al asli yaitu menahan barang yan diwakafkan itu agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dan sejenisnya. Sedangkan cara pemanfaatan yang benar yaitu sesuai dengan kehendak waqif tanpa imbalan.
Berdasarkan definisi wakaf yang terdapat dalam Undang-Undang, wakaf pada masa sekarang ini mengakomodir berbagai macam harta benda wakaf termasuk adalah wakaf uang. Secara spesifik, undang-undang tersebut memuat bagian tentang wakaf uang, dimana dalam pasal 31 ialah wakaf uang harus disetor melalui Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang telah didetapkan oleh Menteri Agama RI. Wakaf uang harus dibuktikan dengan sertifikat.
BACA JUGA:Â Apa Hukum Wakaf Tunai?
Saat ini telah terjadi perubahan yang signifikan atas pemahaman dan pemberdayaan harta wakaf di masyarakat, pada awalnya praktek wakaf lebih banyak dikembangkan pada sarana ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan, dan manfaat sosial lainnya menjadi suatu wakaf produktif termasuk salah satunya dalam bentuk wakaf uang. Wakaf produktif memiliki dua visi sekaligus: menghancurkan struktur-struktur sosial yang timpang dan menyediakan lahan subur untuk mensejahterakan umat Islam.
Dalam ketentuan undang-undang terdapat dua model wakaf uang, yaitu wakaf uang untuk jangka waktu tertentu dan wakaf uang untuk selamanya. Wakaf uang jangka waktu tertentu haruslah diinvestasikan ke produk perbankan agar lebih aman dan memudahkan pihak wakaf dalam menerima uangnya kembali pada saat jatuh tempo. Sedangkan wakaf uang untuk selamanya, pihak nazir memiliki otoritas penuh untuk mengelola dan mengembangkan uang wakaf untuk mencapai tujuan wakafnya.
Bila kegiatan investasi menggunakan dana penghimpunan wakaf, maka atas keuntungan bersih usaha hasil investasi ini (yaitu pendapatan kotor dikurangi dengan biaya operasional), akan dibagikan sesuai dengan ketentuan undang-undang wakaf yaitu 90% keuntungan akan diperuntukkan untuk tujuan wakaf (mauquf ‘alaih) dan 10% untuk penerimaan pengelola atau nazir.
Sistem perwakafan dapat dilakukan sebagai alternatif yang mungkin dalam merealisasikan jaminan sosial, hal ini seiring dengan telah disahkannya UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, yang telah mengamanatkan kepada Badan Wakaf Indonesia agar mengelola harta benda yang berskala nasional dan internasional.
Secara mendasar, perwakafan mengharuskan pokok harta tersebut kekal dan abadi, sehingga dikelola dan hasilnya diperuntukkan bagi program jaminan sosial termasuk bagi pemberdayaan masyarakat. Hasil pengelolaan dana wakaf dapat diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat seperti pemberdayaan pendidikan, kesehatan, sosial ataupun ekonomi.
Wakaf uang yang dikelola dapat memberikan efek pengganda dalam perekonomian, baik hasil investasi wakaf uang tersebut diberikan dalam bentuk bantuan sektor ekonomi maupun sektor non ekonomi. Hasil ini secara langsung dan tidak langsung akan mampu memberikan pengaruh signifikan dalam mengentaskan kemiskinan.
BACA JUGA:Â Berwakaf di Waktu Sulit
Sistem perwakafan dapat dilakukan sebagai alternatif yang mungkin dalam merealisasikan jaminan sosial, hal ini seiring dengan telah disahkannya UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, yang telah mengamanatkan kepada Badan Wakaf Indonesia agar mengelola harta benda yang berskala nasional dan internasional.
Secara mendasar, perwakafan mengharuskan pokok harta tersebut kekal dan abadi, sehingga dikelola dan hasilnya diperuntukkan bagi program jaminan sosial termasuk bagi pemberdayaan masyarakat. Hasil pengelolaan dana wakaf dapat diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat seperti pemberdayaan pendidikan, kesehatan, sosial ataupun ekonomi.
Wakaf uang yang dikelola dapat memberikan efek pengganda dalam perekonomian, baik hasil investasi wakaf uang tersebut diberikan dalam bentuk bantuan sektor ekonomi maupun sektor non ekonomi. Hasil ini secara langsung dan tidak langsung akan mampu memberikan pengaruhsignifikan dalam mengentaskan kemiskinan. []