JAKARTA—Pengamat Haji dan Umrah Rabithah Haji Ade Marfuddin menilai maraknya penipuan travel yang terjadi akhir-akhir ini salah satunya penyebabnya dikarenakan lemahnya sistem pengawasan di Kementerian Agama.
Kementerian Agama (Kemenag) langsung menerbitkan regulasi baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Kemenag mengharapkan aturan ini dapat melindungi calon jamaah umrah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
“Kasus ini terjadi, salah satu penyebabnya memang karena Kemenag tidak memiliki sistem yang kuat,” katanya saat dihubungi Islampos.com, Rabu (28/3).
Ade menjelaskan, usai diberikan izinnya travel umrah tersebut tidak diawasi, dari berapa harga paket yang dijual serta fasilitas yang dijanjikan. “Namun, catatan saya PMA ini perlu dibarengi dengan pengawas internal maupun eksternal salah satunya membentuk lembaga sendiri ataupun pelatihan auditor,” ungkapnya.
Selain itu, Ade menambahkan pengawasan itu juga harus simultan. “Jangan hari ini ada penipuan baru setelah itu ada pengawasan,” pungkasnya. []
Reporter: Rhio