ILLINOIS – Dewan Juri Federal di Illinois, Amerika Serikat (AS) menuntut tiga orang yang diduga telah mengebom Masjid di Minnesota. Mereka ditangkap pada 13 Maret 2017 atas tuduhan memiliki senjata senapan mesin.
Mereka adalah Michael Hari (47 tahun), Michael McWhorter (29), Joe Morris (22), dan Ellis Mack (18). McWorter dan Morris juga didakwa dengan tuduhan telah meledakkan Pusat Islam Dar Al Farooq di Kota Bloomington, Minnesota pada Agustus 2017 lalu.
Mereka diduga mengebom Pusat Islam Dar al-Farooq saat umat Islam tengah melaksanakan shalat subuh. Polisi Bloomington mengatakan, saat itu bom hanya merusak kantor imam. Sedangkan jamaah yang tengah shalat segera memadamkan api sebelum petugas pemadam kebakaran tiba.
The Washington Post pada Kamis (5/4/2018) melaporkan, waktunya belum bisa diketahui karena keempat orang terdakwa bisa saja meminta pengacara untuk berkomentar atas nama mereka.
“Seorang saksi melihat ada sesuatu yang dilemparkan ke jendela kantor imam dari sebuah van atau truk sebelum muncul ledakan,” kata Direktur Masyarakat Muslim Amerika di Minnesotam, Asad Zaman, dilansir dari Anadolu Agency, Rabu (14/3/2018).
Juru Bicara AS Sharon Paul mengatakan, waktu tersangka dihadirkan untuk didakwa belum bisa ditentukan.
SUMBER: THE WASHINGTON POST