VIDEO pengemudi Fortuner yang ngamuk merusak mobil Honda Brio Satya viral di media sosial. Netizen ikut marah melihat aksi arogan tersebut.
Korban berinisial AW (39) mengungkap aksi pengendara Fortuner merusak mobilnya di kawasan Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel). AW menyebut pelaku ngamuk usai dirinya memberikan lampu jauh (dim) karena sopir Fortuner melawan arah.
Pengemudi Fortuner itu sempat memaksa membuka pintu depan mobil AW untuk memintanya turun. Tak lama setelahnya, pengemudi mobil Fortuner itu melakukan perusakan kepada mobil AW menggunakan softguns. Setelah itu, pengemudi Fortuner kembali ke mobilnya untuk mengambil senjata tajam dan kembali melakukan perusakan.
Tak cukup sampai di sana, pengemudi Fortuner itu juga menabrak mobil AW. Akibat tindakan tersebut, mobil AW mengalami beberapa kerusakan. AW telah melaporkan kejadian ini kepada kepolisian.
BACA JUGA:Â Seluruh Hakim Mahkamah Konstitusi Dilaporkan ke Polisi, Ini Penyebabnya
Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan tersebut dan bahkan sudah memeriksa pelaku.
“Terlapor telah datang dengan kooperatif tadi sore ke polres dan telah dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam, Minggu (12/2/2023).
Ade Ary menyebut sopir Fortuner itu berinisial GR (24). Setelah diperiksa, GR kemudian dibolehkan pulang oleh polisi.
Dia menyebut GR dan AW telah bertemu di Polres Jaksel. Pihaknya coba menengahi untuk keduanya bermusyawarah.
“Tadi sempat dilakukan musyawarah, atas keinginan kedua pihak. Namun pihak korban minta waktu untuk pikir-pikir dahulu,” ujar Kombes Ade Ary.
Ade Ary mengatakan hingga kini pengemudi Fortuner itu masih berstatus saksi, ini pula yang kemudian bikin netizen makin kesal.
“Hukum di indonesia ini tdk berjalan mestinya..muak dan muak…jika yg bermasalah hukum org berduit, hukum jadinya lambat atau tumpul…jelas2 sopir fortuner membahayakan nyawa org lain dgn ulah koboinya…,” kata @sumaxxxxxxs.
“Tangkaplah, masa masih pake musyawarah. Takut ama fortuner apa ni polisi,” ujar @basxxxxxxxxa
“Banyak banget kasus pidana yang engga jadi pembelajaran utk masyarakat karena diselesaikan secara musyawarah. Dan tau sendiri, musyawarah tuh ya seringnya ada tekanan dari pihak yg lbh pny kuasa. Dan lucunya, hal gini malah difasilitasin kepolisian sbg penegak hukum.” pendapat akun @Dxxxxxxxxo.
BACA JUGA:Â Buntut Panjang Kasus “Polisi Peras Polisi” Ternyata Soal Pendudukan Lahan
“Nabrakin mobil, rusakin mobil, bawa sajam sama airsoft, malah suruh damai… Ga sembarangan nih pengemudi fortuner… Orang biasa mah dah kena pasal pidana.. Salam presisi aja deh 😅,” kata @Mx_xN.
“Klo unsur ketidaksengajaan atau hanya sekedar cekcok barulah dimusyawarahkan, kan ini udah masuk unsur delik Pidana, pasalnya jg berlapis, harusnya pro aktif sampai ke penyidikan (pelaku di TSK). Bsk2 klo ada maling, begal, atau tindak pidana lainnya ya musyawarahin aja Pak Pol,” kata @Bxxxxxxxc.
“Adegan terakhir ketika mobil Fortuner nya sengaja ditabrkin ke korban harusnya masuk pasal percobaan pembunuhan dong.. itu yg ditabrak sisi kanan yg ada supirnya!! Ungkap siapa nama pengemudi Fortuner dan/atau keluarga siapa,” ujar @Axxxk. []
SUMBER: DETIK