PENGERTIAN nazar berarti “mewajibkan kepada diri sendiri untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dengan maksud mengagungkan serta mendekatkan diri kepada Allah SWT.” Pengertian dan syarat nazar dalam Islam telah dibahas demikian detil.
Pembaca Islampos yang dirahmati Allah, semoga kita dalam keadaan sehat walafiyat, aamiin. Salah satu bentuk ibadah yang wajib di tujukan kepada Allah SWT semata adalah Nazar. Nazar merupakan tindakan seorang yang mewajibkan dirinya untuk melakukan suatu ibadah kepada Allah, yang pada dasarnya hal tersebut wajib.
Nazar disyariatkan berdasarkan nash, baik Alquran maupun hadis. Dalam Alquran, nazar disebutkan pada surat Al-Hajj ayat 29: ” Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.”
Dalam hadis yang sudah diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Aisyah, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, hendaklah ia melaksanakannya, dan barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat, maka janganlah (nazar itu) dilaksanakannya.”
Pengertian dan Syarat Nazar: Wajib Melaksanakannya
Para ulama sudah menyepakati, hukum melaksanakan nazar atau melaksanakan sesuatu sesuai dengan yang telah dinazarkan, adalah wajib. Ini dengan ketentuannya nazar tersebut untuk melakukan kebaikan kepada Allah SWT, bukan justru bermaksiat kepadaya.
BACA JUGA: 2 Macam Nazar yang Harus Ditepati
Orang yang bernazar tetapi tidak melaksanakan nazarnya baik sengaja ataupun karena tidak mampu melaksanakannya, maka harus membayar denda atau (kafarat). Jumlah denda itu sama dengan kafarat melanggar sumpah.
Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah yang berbunyi, “Denda nazar adalah denda sumpah.” (HR Muslim, Abu Dawud, At-Tarmizi, An-Nasa’i, dan Ahmad).
Dan ini empat denda dapat dengan memilih salah satu dari alternatif berikut secara berurutan:
1. memberi makan 10 fakir miskin.
2. memberi pakaian pada 10 fakir miskin.
3. memerdekakan hamba sahaya.
4. berpuasa tiga hari. Mengganti nazar dengan perbuatan nazar yang lain diperbolehkan, tetapi orang yang bersangkutan tetap harus membayar kafarat sebagai sanksi atas nazar yang tidak dilaksanakan.
Pengertian dan Syarat Nazar: Nazar itu diucapkan
Sejatinya nazar memiliki beberapa prinsip yang harus dipatuhi. Pertama yaitu keinginan nazar harus diucapkan atau dilafalkan bukan hanya tersirat dalam hati saja.
Kemudian, tujuan nazar itu harus semata karena Allah. Nazar pun tidak dibenarkan untuk suatu perbuatan yang dilarang atau yang makruh. Jika seseorang yang bernazar meninggal dunia sebelum melaksanakan nazarnya, nazar tersebut harus dilaksanakan oleh keluarganya.
Ditinjau dari segi isi, nazar terbagi dalam dua bagian. Yaitu, nazar untuk mengerjakan suatu perbuatan seperti mengerjakan perbuatan ibadah yang disyariatkan, dan perbuatan mubah serta nazar untuk meninggalkan perbuatan yang dilarang atau yang makruh hukumnya. seperti bernazar untuk meninggalkan kebiasaan hal merokok.
Pengertian dan Syarat Nazar: Kepastian
Salah satu syarat sahnya nazar adalah lafad nazar harus mengandung sebuah kepastian untuk menyanggupi melakukan suatu hal. Misalnya, perkataan “Saya bernazar akan puasa pada hari Senin dan Kamis”, “Jika saya peringkat satu, saya akan memberi hadiah pada ibu”, dan perkataan-perkataan lain yang mengandung sebuah kepastian untuk melakukan suatu hal.
Bila perkataan tidak mengandung kepastian untuk melakukan suatu hal maka perkataan tersebut tidak dikategorikan sebagai nazar. Misalnya, seseorang mengatakan “Jika saya sudah lulus sekolah, kemungkinan besar saya akan memberikan motor saya kepada orang lain”, “Bisa jadi besok saya akan puasa”, dan semacamnya.
Saat seseorang bernazar akan menunaikan ibadah tertentu dengan penyebutan secara umum, maka yang wajib ia lakukan adalah sebatas sesuatu yang dapat dinamai sebagai perbuatan ibadah tersebut (ma yaqa’u alaihil ismu).
Pengertian dan Syarat Nazar: Ibadah
Misalnya, seseorang mengatakan, “Jika saya sembuh, saya akan puasa” maka hal yang wajib ia lakukan adalah cukup berpuasa selama satu hari saja, sebab puasa satu hari sudah dapat disebut sebagai ibadah puasa.
Perkataan “Saya pasti akan melakukan shalat di malam hari” maka nazar seseorang akan terpenuhi dengan melaksanakan dua rakaat di malam harinya. Perkataan seseorang “Saya akan bersedekah kepada fakir miskin” maka kewajiban nazarnya cukup dengan menyedekahkan bilangan uang yang paling sedikit yang masih memiliki nilai tukar (aqallu mutamawwalin), seperti menyedekahkan uang 500 rupiah, sebab memberikan uang 500 rupiah pada fakir miskin sudah dianggap sebagai shodaqah.
BACA JUGA: Terlanjur Bernazar Maksiat
Berbeda halnya ketika hal yang dinazarkan (al-manzur bih) tidak bersifat umum, tapi sudah ditentukan. Misalnya, perkataan “Jika saya juara kelas, maka saya akan puasa selama satu minggu” maka wajib baginya untuk melakukan puasa sesuai dengan hal yang sudah ia tentukan kepada dirinya sendiri, yakni satu minggu.
Ketentuan ini juga berlaku pada ibadah-ibadah lain yang sudah ditentukan, maka wajib untuk melakukan ibadah yang dinazarkan sesuai dengan ketentuan yang telah dikhususkan pada saat pengucapan nazar. []
SUMBER: REPUBLIKA