PENGERTIAN Ijma` (konsensus) adalah kesepakatan para imam mujtahid dari umat Islam atas hukum syara` (mengenai suatu masalah) pada suatu masa sesudah Nabi Muhammad ﷺ wafat.
Pengertian lain dari ijma` sebagaimana diungkapkan oleh Abdul Wahhab Khallaf, yaitu : “Kesepakatan seluruh Imam mujtahid dari kalangan kaum muslimin dalam salah satu kurun dari kurun-kurun yang banyak sesudah wafat Rasulullah ﷺ terhadap suatu peristiwa hukum syara`”.
Menurut Ibnu Taimiyyah, pengertian ijma atau “Makna Ijma` adalah kesepakatan ulama kaum muslimin mengenai suatu hukum dari beberapa hukum”.
BACA JUGA: Ijma Para Sahabat Bahwa Hasil Ijtihad Mungkin Keliru
Pengertian Ijma dalam Islam
Ijma` merupakn sumber yang kuat dan merupakan salah satu metode pengembangan ijtihad untuk meneruskan dan menerapkan hukum-hukum Islam. Jika sudah terjadi kemufakatan atas suatu hukum, maka sudah barang tentu ada dalil (alasan) yang menjadi sandarannya, sebab tidak masuk akal kalau para ulama bersepakat atas sesuatu hukum tanpa mempunyai dalil syara`.
Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah ﷺ: “Ummatku tidak akan bersepakat untuk melakukan kesalahan”. (H.R. Abu Daud dan al-Turmudji).
Alasan menempatkan ijma` sebagai dasar hukum setelah Alquran dan Sunnah juga dikuatkan oleh beberapa Asar sahabat Nabi Muhammad ﷺ di antaranya sebagaimana disampaikan Umar ibn al-Khattab kepada Syuraih : “ Putuskanlah (perkara itu) menurut hukum yang ada dalam kitab Allah, kalau tidak ada (dalam Alquran), maka putuskanlah sesuai dengan hukum yang ada dalam Sunnah Rasulullah ﷺ kalau tidak ada (dalam sunnah Rasulullah ﷺ) putuskanlah berdasarkan hukum yang telah disepakati oleh (ummat) manusia”.
Dalam riwayat lain: “Putuskanlah menurut hukum yang telah ditetapkan oleh orangorang saleh”.
Dasar lain, sebagaimana yang dikatakan Ibn Mas`ud: “Siapa yang ditanya tentang (hukum) suatu masalah seyogyanya ia memberikan fatwa berdasarkan hukum yang ada dalam kitab Allah, Kalau tidak ada (dalam Alquran), maka berfatwalah menurut hukum yang ada dalam Sunnah Rasulullah ﷺ dan kalau tidak ada (dalam Hadis), hendaklah berfatwa menurut hukum yang telah disepakati oleh umat manusia (umat Islam).
Pengertian Ijma dalam Islam
Objek ijma` ialah semua peristiwa atau kejadian yang tidak ditemukan dasarnya dalam Alquran dan Sunnah atau peristiwa yang berhubungan dengan ibadah ghairu mahdah (ibadah yang tidak langsung ditujukan kepada Allah Swt.) bidang muamalah, bidang kemasyarakatan atau semua hal-hal yang berhubungan dengan urusan duniawi tetapi tidak ada dasarnya dalam Alquran dan Hadis.
Ijma` ditinjau dari cara terjadinya, menurut ahli Ushul Fiqh dibagi menjadi dua, yaitu Ijma` Bayani (disebut juga Ijma` Qauli, Ijma` Sharih atau Ijma` Haqiqi) yaitu kemufakatan yang dinyatakan atau diucapkan oleh mujtahidin, termasuk dalam katagori ini tulisan mujtahidin yang diakui oleh para mujtahidin lainnya.
Yang kedua Ijma` Sukuti disebut juga dengan Ijma` I`tibari, yaitu kebulatan yang dianggap ada apabila seseorang mujtahid mengeluarkan pendapatnya dan diketahui oleh mujtahid lainnya, akan tetapi mereka tidak menyatakan persetujuan atau bantahannya.
Sedangkan Abdu al-Rahman dalam bukunya Shari`ah The Islamic menambahkan pembagian tersebut dengan Ijma` Fi`li, yaitu kesepakatan para mujtahid dengan melakukan tindakan yang tidak dinyatakan bantahan atau persetujuan terhadap tindakan tersebut.
BACA JUGA: Khilaf Ulama Tentang Ijma’ Sukuti
Pengertian Ijma dalam Islam
Adapun kriteria Ijma` menurut sebagian ulama ushul adalah :
1) Kesepakatan sekelompok fuqaha /ulama
2) Pada kurun waktu tertentu
3) Di ruang lingkup suatu wilayah atau kawasan tertentu pula.
Dengan penjelasan di atas, maka sebenarnya Ijma` sangat efektif untuk :
1) Menjadi asas Ijtihad Jama`I (Ijtihad kolektif)
2) Melandasi penemuan serta pengembangan hukum kontekstual menurut kondisi ruang dan waktu. Dari sini lebih jelas tampak bahwa hukum Islam memiliki sifat kelenturan (elastisitas dan Fleksibelitas).
Sumber: Diktat Fikih Usul Fikih | Karya Enny Nazrah Pulungan, M.Ag. | Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan