FUQAHA mendahulukan pembahasan thaharah daripada pembahasan shalat karena thaharah adalah pembuka shalat sekaligus syarat sahnya shalat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُوْرُ ، وَتَحْرِيْمُهَا التَّكْبِيْرُ ، وَتَحْلِيْلُهَا التَّسْلِيْمُ
Artinya: “Kunci shalat adalah bersuci, pengharamannya adalah takbir dan penghalalannya adalah salam.” [Hadits shahih hasan, dikeluarkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibn Majah dari ‘Ali ibn Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu]
اَلطُّهُوْرُ شَطْرُ الْإِيْمَانِ
Artinya: “Bersuci adalah setengah dari iman.” [Hadits shahih riwayat Muslim]
BACA JUGA: Wanita Bersuci dari Nifas, Ini Dia Waktunya
Pengertian dan Pembagian Thaharah
Secara bahasa, thaharah berarti bersih dari kotoran, baik secara fisik seperti bersih dari air kencing, maupun secara maknawi seperti bersih dari maksiat.
Sedangkan secara syar’i, thaharah berarti bersih dari najis, baik secara hakikat yaitu dari khabats (sesuatu yang dianggap kotor dan jijik menurut syara’), maupun secara hukum yaitu dari hadats (sesuatu yang menurut syara’ jika terdapat pada seseorang, ia akan kehilangan kesucian). Definisi ini diambil dari kalangan Hanafiyah.
An-Nawawi (dari kalangan Syafi’iyah) mendefinisikan thaharah dengan ‘mengangkat hadats dan menghilangkan najis, atau yang semakna dan memiliki sifat yang sama dengannya’. Definisi ini mencakup tayammum, mandi sunnah, memperbarui wudhu, pembasuhan yang kedua dan ketiga pada hadats dan najis, mengusap telinga, berkumur dan beberapa nafilah lainnya dalam thaharah, termasuk juga bersuci bagi wanita yang keluar darah penyakit dan orang yang tidak dapat menahan kencing.
Kalangan Malikiyah dan Hanabilah mendefinisikan thaharah dengan ‘menghilangkan sesuatu yang menyebabkan terhalangnya shalat, yaitu hadats dan najis dengan air, atau menghilangkan hukumnya dengan tanah’.
Dari definisi thaharah di atas, bisa dipahami bahwa thaharah terbagi menjadi dua macam, yaitu bersuci dari hadats (khusus badan) dan bersuci dari khabats (badan, pakaian dan tempat). Bersuci dari hadats terbagi tiga, yaitu (1) hadats besar, dengan mandi, (2) hadats kecil, dengan wudhu, (3) pengganti keduanya jika sangat sulit untuk mandi dan berwudhu, yaitu dengan tayammum. Bersuci dari khabats juga terbagi tiga, yaitu dengan membasuh (ghusl), mengusap (mas-h) dan memercikkan air (nadh-h).
Jadi, thaharah mencakup wudhu, mandi, menghilangkan najis, tayammum dan yang berhubungan dengannya.
Urgensi Thaharah
Thaharah sangat penting dalam Islam, baik thaharah secara hakikat yaitu mensucikan pakaian, badan dan tempat shalat dari najis, maupun secara hukum yaitu mensucikan anggota badan dari hadats, dan mensucikan seluruh tubuh dari janabah. Hal ini karena ia merupakan syarat untuk sahnya shalat yang dilakukan lima kali sehari, dan shalat adalah berdiri menghadap Allah ta’ala, melakukannya dalam keadaan suci merupakan sikap ta’zhim (pengagungan) kepada Allah.
Islam juga sangat menyukai kebersihan dan kesucian. Allah ta’ala memuji orang-orang yang bersuci:
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Artinya: “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri.” [al-Baqarah ayat 222]
Syarat Wajib Thaharah
Diwajibkan membersihkan badan, pakaian, dan tempat jika terkena najis, berdasarkan firman Allah ta’ala:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
Artinya: “Dan pakaianmu bersihkanlah.” [al-Muddatstsir ayat 4]
أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِيْنَ وَالْعَاكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ
Artinya: “Bersihkanlah (wahai Ibrahim dan Isma’il) rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud.” [al-Baqarah ayat 125]
BACA JUGA: Iffah, Menjaga Kesucian Diri dan Jiwa
Jika membersihkan pakaian dan tempat diwajibkan, maka membersihkan badan lebih utama.
Diwajibkan thaharah bagi orang yang diwajibkan shalat, dan itu ada 10 syarat, yaitu:
1. Islam
Ada juga yang mengatakan ‘sampainya dakwah’. Dalam hal ini, ada yang berpendapat orang kafir tidak diwajibkan, ada yang berpendapat tetap diwajibkan. Perbedaan pendapat ini lahir dari perbedaan pendapat yang lebih mendasar, yaitu ‘diserunya orang-orang kafir untuk melaksanakan cabang-cabang syari’ah’.
Menurut pendapat mayoritas fuqaha, orang-orang kafir diseru untuk melaksanakan cabang-cabang ibadah, jadi mereka di akhirat akan dihukum dengan dua hukuman, yaitu hukuman karena tidak beriman dan hukuman karena meninggalkan cabang-cabang perintah agama. Sedangkan menurut Hanafiyah, orang-orang kafir tidak diseru untuk melaksanakan cabang-cabang syari’ah. Di akhirat, orang-orang kafir hanya akan dihukum karena tidak beriman, tidak karena meninggalkan cabang-cabang syari’ah.
Meskipun begitu, dua kelompok ini (mayoritas fuqaha dan Hanafiyah) sepakat bahwa pelaksanaan ibadah yang dilakukan orang kafir tidak sah selama mereka masih dalam kekafiran. Dan jika mereka masuk Islam, mereka tidak dituntut untuk meng-qadha’. Dan orang kafir tidak sah shalatnya menurut ijma’ (kesepakatan ulama).
Jika orang murtad kembali masuk Islam, menurut mayoritas fuqaha, ia tidak dituntut untuk meng-qadha’ shalat yang ditinggalkannya selama murtad. Sedangkan menurut Syafi’iyah, ia dituntut untuk meng-qadha’-nya.
2. Berakal
Tidak wajib thaharah bagi orang gila dan orang pingsan, kecuali mereka kembali sadar saat tiba waktu shalat. Sedangkan orang mabuk tidak gugur kewajiban thaharahnya.
3. Baligh
Tandanya ada 5, yaitu: (a) mimpi basah, (b) tumbuh rambut kemaluan, (c) haidh, (d) hamil, dan (e) mencapai usia baligh, yaitu 15 tahun, ada juga yang berpendapat 17 tahun, Abu Hanifah mengatakan 18 tahun. Tidak wajib thaharah bagi anak kecil.
4. Berhentinya Darah Haidh atau Nifas
5. Masuk Waktu Shalat
8. Tidak Tidur, Lupa Atau Dipaksa Untuk Tidak Thaharah.
Menurut ijma’, orang yang tidur, lupa dan dipaksa wajib meng-qadha’ apa yang tertinggal.
9. Terdapat Air atau Tanah yang Suci
Jika keduanya tidak ada, ada yang berpendapat ia tetap harus shalat tanpa bersuci dan kemudian ia harus meng-qadha’-nya. Ada juga yang berpendapat tidak perlu meng-qadha’. Dan ada juga yang berpendapat ia tidak perlu shalat dan harus meng-qadha’-nya.
10. Memiliki kemampuan untuk Melakukannya. []
Referensi: Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili hafizhahullah
Web: Abufurqan.net
Facebook: Muhammad Abduh Negara