DALAM hukum Islam, pengertian thaharah atau bersuci dan segala seluk beluknya termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting, terutama karena di antara syarat-syarat salat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan shalat diwajibkan suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian, dan tempatnya dari najis.
Firman Allah SWT:
إن الله يحب التلابين ويحب المتطهرين )البقرة 222 (
Artinya: :Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (Al- Baqarah : 222)
BACA JUGA: Panduan Bersuci bagi Muslimah: Inilah 5 Cara Membersihkan Najis
Pengertian Thaharah: Bertaubat dan Bersuci saat akan Menghadap Allah SWT
Pada ayat di atas terdapat dua kata penting, yaitu kata “taubat” (at-tawwabin) dan kata thaharah (al-mutathahirin). Ayat tersebut juga sebagai dalil bahwa langkah pertama yang harus dilakukan oleh manusia yang akan menghadap Allah adalah bertaubat dan bersuci.
Bertaubat adalah upaya membersihkan diri dari segala dosa, sedangkan pengertian thaharah adalah upaya membersihkan badan dari najis.
Pengertian thaharah menurut bahasa artinya “bersih” sedang menurut syara` berarti bersih dari hadas dan najis. Pengertian thaharah terbagi kepada dua bagian, pertama thaharah bathiniah, yang bermakna pembersihan diri dari pengaruh dosa dan maksiat menuju taubat yang benar.
Kondisi ini dapat dicontohkan pada pembersihan hati dari syirik, ragu, dengki, dendam menuju pada keikhlasan, keyakinan, cinta kebaikan dan tawadhu.
Kedua pengertian thaharah lahiriah adalah bersuci dari segala bentuk hadas dan najis, hadas ada dua, yaitu: hadas besar dan hadast kecil. Menghilangkan hadas besar dengan mandi atau tayamum dan menghilangkan hadas kecil dengan wudhu` atau tayamum.
Pengertian Thaharah: Cara Membersihkan Hadas
Seseorang yang sedang berhadas tidak harus membersihkan tempat terjadinya hadas itu, akan tetapi dengan menyucikan anggota badan yang tidak terkena hadas tersebut, karena bisa jadi hadas yang ada tidak membuat kotor.
Seperti seseorang yang sedang tidur atau berhadas dengan keluarnya angin atau buang angin, maka dalam kondisi ini tidak ada sesuatu pun yang mengharuskannya untuk mandi, akan tetapi dia wajib melakukan wudu. Ini merupakan bentuk thaharah dari hadas bukan thaharah dari najis.
Adapun pengertian thaharah dari najis, contohnya ketika sesorang mencuci badan dan mencuci pakaiannya dari barang najis yang melekat. Seperti ketika ada air kencing yang mengenai badannya, kotoran buang hajat atau yang menyerupainya, maka yang seperti ini bisa disebut sebagai thaharah dari sesuatu yang najis.
Bersuci dari najis berlaku pada badan, pakaian dan tempat. Cara menghilangkannya harus dicuci dengan air yang suci lagi mensucikan. Perihal bersuci meliputi beberapa perkara berikut:
Pengertian Thaharah: 5 Hal soal Bersuci
BACA JUGA: Keutamaan Berjalan ke Masjid dalam Keadaan Suci
a. Alat bersuci seperti air, tanah, dan sebagainya.
b. Kaifiat (cara) bersuci
c. Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan
d. Benda yang wajib disucikan
e. Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci Bersuci ada dua bagian:
1) Bersuci dari hadas. Bagian ini khusus untuk badan, seperti mandi, berwudu dan tayamum.
2) Bersuci dari najis. Bagian ini berlaku pada badan, pakaian dan tempat. []
Sumber: Diktat Fikih Usul Fikih | Karya Enny Nazrah Pulungan, M.Ag