CADAR atau niqab merupakan salah satu jenis pakaian muslimah yang merupakan bagian dari jilbab atau hijab untuk menutup aurat. Lantas, bagaimana dengan penggunaan cadar ketika shalat? Apakah boleh shalat dengan menggunakan cadar?
Cadar, umumnya dipakai menutup muka dan hanya menampakkan kedua mata saja. Ini berbeda dengan kerudung atau khimar. Kerudung dipergunakan untuk menutupi kepala dan rambut wanita, kecuali muka (wajah). Sedangkan jilbab merupakan pakaian yang menutup aurat di seluruh tubuh. Itu mencangkup baju dan juga kerudung.
Ketika shalat, seluruh aurat muslimah wajib dalam keadaan tertutup. Maka, muslimah yang sudah berjilbab atau berhijab dengan sempurna sesuai syariat, dapat mendirikan shalat dengan pakaian yang dikenakannya tersebut.
BACA JUGA: Ini 4 Tips Pilih Cadar yang Nyaman bagi Muslimah
Sementara soal penggunaan cadar ketika shalat, ada beberapa pendapat dari para ulama.
1 Penggunaan cadar ketika shalat: Pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
Dalam kitabnya ‘Fatawa Arkanil Islam’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan, “Apabila wanita tersebut shalat di dalam rumahnya atau di tempat yang tidak terlihat melainkan oleh laki-laki yang mahram, maka disyariatkan baginya untuk membuka wajah dan dua telapak tangan. Tujuannya agar dahi, hidung, dan kedua telapak tangan bersentuhan langsung dengan tempat sujud.
Namun, jika wanita tersebut shalat dan di sekelilingnya ada laki-laki ajnabi (bukan mahram), maka ia harus menutup wajahnya. Sebab, menutup wajah dari pandangan laki-laki ajnabi hukumnya wajib.
Tidak boleh baginya membuka wajah di hadapan laki-laki ajnabi. Sebagaimana dalil dari Kitabullah Subhahu wa Ta’ala, Sunnah Rasul-Nya ﷺ, dan pemikiran lurus yang tidak menyimpang dari seorang yang berakal, terutama pikiran seorang mukmin.
2 Penggunaan cadar ketika shalat: Pendapat Syekh Muhammad Kamil Al-Uwaidah
Syekh Muhammad Kamil Al-Uwaidah dalam kitab ‘Al-Jami’ fi Fiqh al-Nisa’, menjelaskan bahwa para ulama memakruhkan seorang muslimah mengenakan cadar ketika melaksanakan shalat.
BACA JUGA: Hukum Cadar dalam Syariat Islam
Menurut Syekh Kamil, para ulama telah sepakat bahwa wanita Muslimah harus membuka penutup wajahnya di dalam shalat dan pada saat berihram. Karena, menutup wajah akan menghalangi persentuhan dahi dan hidung dengan tempat sujud secara langsung.
“Selain itu, juga akan menutupi mulut,” kata Syekh Kamil, yang dikutip dari pendapat Ibnu Abdil Barr.
Sebaliknya, kata Syekh Kamil, apabila perempuan Muslimah mengerjakan shalat, sedang kepalanya dalam keadaan terbuka, maka shalatnya menjadi batal dan ia harus mengulanginya lagi.
“Karena, hukum pokoknya kepala adalah aurat yang wajib ditutupi,” jelasnya.
3 Penggunaan cadar ketika shalat: Pendapat Muhammad Jawad Mughniyyah
Muhammad Jawad Mughniyyah dalam kitabnya Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Khamsah (Fikih Lima Madzhab) menjelaskan, semua ulama sepakat bahwa setiap laki-laki dan perempuan wajib menutup sebagian anggota badannya ketika shalat sebagaimana diwajibkannya untuk menutupi bagian anggota badannya di hadapan orang lain (bukan muhrimnya) di luar shalat.
Hanya saja, menurut Muhammad Jawad Mughniyyah, ulama berbeda pendapat bila lebih dari itu. Maksudnya, apakah perempuan itu wajib menutup wajah dan dua telapak tangannya, atau hanya sebagian dari keduanya ketika shalat, padahal bagi perempuan itu tidak diwajibkan menutupnya di luar shalat.
BACA JUGA: Benarkah Cadar atau Jilbab Budaya Arab?
Penggunaan cadar ketika shalat: Muhammad Jawad Mughniyyah pun menerangkan pendapat ulama mazhab terkait hal tersebut:
4 Penggunaan cadar ketika shalat: Pendapat Mazhab Hanafi
Dalam hal ini sebagaimana dijelaskan Muhammad Jawad Mughniyyah dalam kitabnya, Mazhab Hanafi berpendapat, bagi perempuan wajib menutup belakang dua telapak tangan dan dua telapak kakinya, sedangkan bagi laki-laki wajib menutupi dari lutut ke atas sampai pada pusar.
5 Penggunaan cadar ketika shalat: Pendapat Mazhab Maliki dan Syafi’i
Menurut Mazhab Kalangan Mazhab Maliki dan Syafi’i, boleh menutup wajahnya dan dua telapak tangannya, baik di dalam shalat maupun di luarnya.
6 Penggunaan cadar ketika shalat: Pendapat Mazhab Hanbali
Mazhab Hambali menyatakan, tidak boleh dibuka kecuali wajahnya saja. []
Referensi:
Al Fiqh ‘ala Al Madzahib Al Khamsah/Karya: Muhammad Jawad Mughniyah/Penerbit: Maktabah Al Syuroh Al Daulah/Tahun: 2008
Al-Jami’ Fii Fiqhi An-Nisa’/Karya: Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah/Penerbit: Pustaka Al-Kautsar/Tahun: 2015
Tuntunan tanya jawab akidah, shalat, zakat, pussa dan haji: Fatawa Arkanul Islam/Karya: Muḥammad Ṣāliḥ ʻUthaymīn/Penerbit: Darul Falah/Tahun: 2003