POSO–Polisi tengah memburu pelaku pengibar bendera Tauhid di kantor DPRD Poso, Sulawesi Tengah. Berdasarkan informasi yang beredar, pengibaran bendera itu terjadi saat aksi bela Tauhid, Jumat (26/10/2018).
“Saat ini sedang kita identifikasi pelakunya,” kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono, Sabtu (27/10).
Hery menambahkan, kasus ini ditangani oleh Polres Poso. Dirinya mengaku belum menerima laporan apakah ada pihak tertentu yang diamankan akibat insiden itu.
“Ditangani oleh Poso, saya belum dapat informasi apakah sudah ada yang diamankan. Masalah itu termasuk pelanggaran atau tidak, itu biar nanti tim yang akan memutuskannya sekarang kita identifikasi pelaku,” ucap Hery.
Baca Juga: Ini 5 Poin Kesepakatan Ormas Islam terkait Pembakaran Bendera Berkalimat Tauhid
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Soemarsono mengatakan, aksi pengibaran bendera itu hanya terjadi saat aksi bela Tauhid. Setelah itu, bendera langsung diturunkan.
“Saya sudah konfirmasi, bendera dikibarkan saat demo saja, sehabis demo kemudian diturunkan sendiri,” kata Soni.
Soni juga menjelaskan, saat pengibaran bendera tauhid, kebetulan bendera Merah Putih tidak sedang berkibar. Menurutnya jika pengibaran bendera tauhid itu dilakukan dengan menurunkan bendera Merah Putih yang sedang berkibar, maka bisa dikenakan sanksi pidana.
“Kebetulan tiang bendera kosong, tidak pas ada bendera merah putihnya. Bila ada dan diturunkan kemudian diganti dengan bendera lain (ormas yang terlarang) bisa bermasalah secara hukum,” ucap dia.
Baca Juga: Bendera Hitam Berkibar di Poso, Kabareskrim: Harus Diusut, Ini Menyangkut Wibawa Negara
Soni mengaku, pemda setempat bersama petugas keamanan telah bertindak tegas. Namun, tidak ada penahanan terhadap demonstran yang mengibarkan bendera tauhid itu.
Soni lantas mengibaratkan, pengibaran bendera tauhid itu seperti layaknya membentangkan spanduk.
“Iya (pengibaran bendera) oleh demonstran. Setahu saya tidak ada tindakan pengamanan atau penangkapan dan dicuekin saja, mungkin karena yang dikibarkan sebuah kain dengan tulisan Arab, bukan bendera (bendera HTI, ormas terlarang),” terangnya.
Tak hanya itu, Soni memastikan aksi pengibaran bendera tauhid itu tidak melanggar hukum, karena bukan bendera atau sesuatu yang dilarang.
“Bendera Tauhid? tidak masalah. Yang penting bukan bendera HTI,” tutupnya. []
SUMBER: KUMPARAN.COM