ZAKAT, khususnya zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh seluruh kaum muslimin di bulan Ramadhan. Para ulama sangat memperhatikan perkara amil zakat dalam pengelolaan zakat. Karena, amil zakat disebutkan dalam golongan orang-orang yang berhak mendapat bagian zakat. Lalu apa penjelasan amil zakat dan kriterianya?
Allah SWT berfirman:
۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (at-Taubah: 60)
BACA JUGA: Penerima Zakat Fitrah Menurut Alquran dan Penjelasannya
Zakat harus dikelola secara khusus. Oleh karena itu, harus ada orang-orang yang dibentuk secara khusus untuk menjadi amil pengelola zakat.
Rasulullah ﷺ dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas juga memerintahkan perkara pengelolaan zakat ini.
Rasulullah ﷺ ketika mengutus Muadz ke Yaman bersabda, “Dan beritahukan kepada mereka jika Allah SWT mewajibkan zakat yang diambil dari harta orang kaya diantara mereka dan dikembalikan kepada orang fakir diantara mereka.” (HR Bukhari Muslim).
Namun karena banyaknya tempat yang menawarkan penyaluran zakat, kadang orang-orang menjadi lalu timbul pertanyaan. Sebenarnya, adakah kriteria khusus seseorang atau lembaga bisa disebut sebagai amil zakat?
Poin penting penjelasan amil zakat yang perlu dipahami adalah bahwa membayar zakat merupakan kewajiban setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak.
Dengan kata lain, muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidupnya sehari-hari, maka mereka tidak memiliki kewajiban menaati perintah untuk membayar zakat. Sebaliknya, orang-orang yang tidak mampu ini justru harus diberikan zakat.
Amil sendiri berasal dari kata amila ya’malu yang artinya mengerjakan atau melakukan sesuatu. Berarti, kata amil bermakna orang yang mengerjakan sesuatu.
Nabi Muhammad ﷺ ketika akan memilih pengelola pendistribusian zakat, beliau memilih beberapa sahabat yang cakap dan mumpuni sebagai amil zakat. Rasulullah ﷺ kemudian mengangkat mereka dan menyerahkan tanggung jawab untuk mengatur pendistribusian zakat secara profesional. Setiap petugas tersebut mengemban kewajiban untuk mengumpulkan dan menyerahkan zakat di wilayah tertentu.
BACA JUGA: Kapan Batas Akhir Zakat Fitrah?
Seorang tabiin, Ibnu al-Saidi berkata, “Umar RA menugaskan kepadaku untuk mengurus harta zakat maka tatkala selesai tugasku, beliau memberiku bagian dari harta zakat tersebut. Aku berkata, ‘Sesungguhnya aku melakukan semua ini karena Allah SWT.’ Umar membalas, ‘Ambillah apa yang diberikan sebagai bagianmu, sesungguhnya aku juga menjadi amil zakat pada masa Rasulullah…” (HR Muslim).
Dalam kaidah fikih, disebutkan bahwa hukum sarana mengikuti hukum capaian yang akan dituju. Sehingga saat zakat hukumnya wajib, maka sarana untuk mencapai pengumpulan zakat juga dihukumi wajib.
Dalam hal penjelasan amil zakat, beberapa ulama mempunyai definisi yang berbeda meski jika ditelaah sebenarnya mempunyai kesamaan fundamental. Sayyid Sabiq berkata amil zakat adalah orang yang diangkat penguasa untuk mengumpulkan zakat dari orang kaya.
Sedangkan menurut Imam Syafi’i, penjelasan amil zakat adalah orang yang diangkat oleh wali atau penguasa untuk mengumpulkan zakat dan orang-orang yang mampu.
Imam Syafi’i mengartikan amil zakat sebagai orang-orang yang bertugas untuk mengumpulkan zakat dari orang mampu dan mendistribusikan zakat kepada orang yang tidak mampu.
Syekh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin mengatakan yang disebut amil adalah orang yang diangkat penguasa untuk mengambil zakat dari orang yang berkewajiban.
Ibnul Qosim dalam fathul qarib menjelaskan amil merupakan orang yang ditugaskan oleh imam untuk mengumpulkan dan mendistribusikan harta zakat. Imam Nawawi menambahkan, yang termasuk amil, yakni orang yang mengumpulkan, mendata, mencatat, membagi, dan menjaga harta zakat.
Abu Bakar al-Hushaini berpendapat penjelasan amil zakat adalah orang yang ditugaskan pemimpin negara untuk mengambil zakat kemudian disalurkan kepada yang berhak.
Al-Syairazi dalam al-Muhadzdzab juga menambahkan penjelasan amil zakat. Menurutnya, amil mendapat bagian zakat sebagai upah sesuai kewajaran. Jika ia menerima lebih besar dari kewajaran maka kelebihannya disalurkan kepada tujuh golongan mustahik yang lain.
Lalu apa saja syarat menjadi amil zakat? Mengutip Tirto, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, menjelaskan hal ini. Menurut MUI amil zakat harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
BACA JUGA: Bayar Zakat Fitrah Langsung kepada Mustahik, Bolehkah?
1. Beragama Islam
2. Akil balig
3. Jujur
4. Punya ilmu dalam hukum zakat
5. Kuat jiwa dan raga
Dikutip dari Republika, mengenai dana operasional amil, MUI mengharuskan pemerintah yang menyediakan dana operasional untuk amil zakat. Jika dana yang disediakan pemerintah tidak cukup maka bisa mengambil dana dari zakat sebagai jatah amil namun masih dalam batas kewajaran.
Sebagai tambahan dijelaskan bahwa amil tidak boleh menerima bagian dari zakat jika ia sudah digaji oleh negara atau lembaga swasta. Jika tidak menerima gaji ia boleh mendapat upah dari bagian zakat sesuai batas kewajaran. Amil juga tidak boleh menerima atau memberi hadiah untuk muzaki dalam tugasnya. Itulah penjelasan amil zakat yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. []