BAIQ Nuril laporkan eks Kepsek SMAN 7 Mataram, Muslim kepada polisi atas dugaan tindak asusila. Pelaporan ini sudah memasuki tahapan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi ahli, termasuk ahli yang membidangi persoalan perempuan.
Tim kuasa hukum Baiq Nuril menyatakan Penyidik Subdit IV Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Ditreskrimum Polda NTB direncanakan akan meminta keterangan dari Komnas Perempuan.
BACA JUGA: Bela Baiq Nuril, Ini Penjelasan Fahri Hamzah
“Insya Allah Jumat pagi ini 3 orang ahli dari Komnas Perempuan akan memberikan Keterangan di Polda NTB,” kata tim pengacara Baiq Nuril, Yan Mangandar, Jumat (30/11/2018).
Yan mengungkapkan, sebelumnya dirinya telah mengadakan diskusi dan pertemuan dengan dinas di Pemkot Mataram dan Pemprov NTB terkait upaya hukum yang ditempuh Baiq Nuril atas kasus yang terjadi ketika Baiq Nuril masih menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram.
“Alhamdulillah kemarin (29/11/2018) pertemuannya berjalan lancar dan banyak kesepakatan dukungan Pemprov dan Pemkot untuk Ibu Nuril,” ujarnya.
“Ya jadi jam 8 pagi, nanti di Polda akan disampaikan semua termasuk hasil pertemuan dengan dinas,” sambung Yan Mangandar menegaskan kembali agenda pemeriksaan pada hari Jumat pagi ini.
Di samping itu, sebelumnya polisi juga sudah melakukan proses pengumpulan barang bukti dan keterangan atas kasus yang dilaporkan Baiq Nuril. Kepolisian juga sudah meminta keterangan saksi ahli bahasa.
“Sementara sesuai rencana penyelidikan hari ini, penyidik meminta keterangan ahli bahasa dari Kantor Bahasa Provinsi NTB,” terang Kabid Humas Polda NTB, AKBP Komang Suartana, Rabu (28/11).
BACA JUGA: Kapolres-Kajari Mataram Nyatakan Tidak Ada Pelecehan Baiq Nuril, Ini Reaksi Hotman Paris
Sebelumnya, Baiq Nuril pernah melaporkan Muslim yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dirinya pada tahun 2012. Nuril saat itu masih menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram dan Muslim masih menjabat kepsek.
Nuril sendiri sudah dihukum Mahkamah Agung (MA) dengan vonis 6 bulan karena dianggap menyebarkan percakapan mesum kepsek. Sedangkan Muslim kini mendapat promosi jabatan di Dispora Mataram. Sementara Nuril malah diberhentikan dari pekerjaannya.
Awalnya, Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Tapi oleh MA, Nuril divonis bersalah dan dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. []
SUMBER: DETIK