JAKARTA–Polri angkat bicara soal surat suara yang dibakar di Puncak Jaya, Papua. Polri mengatakan, surat suara itu adalah sisa pencoblosan dengan sistem noken dan sudah tak diperlukan lagi. Sehingga surat suara dibakar agar tak disalahgunakan.
“Ini perlu saya sampaikan, hal tersebut (pembakaran surat suara) sudah diklarifikasi langsung oleh Kapolda Papua dan Kapolres Jaya Wijaya. Kejadian tersebut sebenarnya di sana kan pakai sistem noken, di distrik tersebut,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019).
BACA JUGA: ICMI Desak Pemilu 2024 Gunakan E-Voting
Dedi juga menjelaskan, pembakaran surat suara yang tak terpakai merupakan keputusan KPU setempat.
“Guna menghindari logistik pemilu itu disalahgunakan oleh sekelompok orang, keputusan KPU setempat seluruh sisa logistik yang tidak dipakai itu dimusnahkan,” sambung dia.
Dedi menambahkan, pembakaran surat suara tersebut juga sudah dituangkan dalam berita acara (BA). Selain itu, kata Dedi, Bawaslu juga telah mengecek perihal pembakaran surat suara yang tak terpakai itu dan hasilnya tak ada masalah.
BACA JUGA: Banyak KPPS Wafat saat Pemilu, Ini Tanggapan Mahfud Md
“Betul itu kejadian itu dibakar adalah sisa-sisa logistik yang tidak dipakai pada saat tanggal 17 April karena di sana sistem noken. Jadi sudah clear. Bawaslu juga sudah ngecek tentang peristiwa yang sempat viral itu,” kata Dedi.
Sebelumnya diberitakan, dalam video viral yang berdurasi kurang lebih 5 menit 7 detik itu, terlihat tumpukan surat dan kota suara yang sedang terbakar dan diduga sebagai logistik Pemilu 2019. Selain itu, terlihat juga seorang ibu dan anak yang sedang membuang sejumlah surat suara ke arah tumpukan tersebut. []
SUMBER: DETIK