SETIAP perempuan pasti mengalami haid atau menstrulasi. Berikut empat penjelasan tentang haid.
Al-haidh menurut bahasa adalah as-sayalan (mengalir). Sedangkan menurut definisi adalah, darah yang keluar dari kedalaman rahim wanita dalam waktu-waktu tertentu, bukan karena penyakit atau benturan kecelakaan.
Haid merupakan sesuatu yang dikodratkan Allah SWT bagi perempuan. Diciptakannya ia didalam rahim untuk memenuhi kebutuhan makanan janin yang berada di rahim saat masa kehamilan, kemudian ia berubah menjadi air susu seusia kelahiran maka jika wanita tidak hamil dan tidak menyusui, darah itu tidak tersalurkan kegunaannya tadi.
Dengan demikian ia keluar pada waktu-waktu tertentu yang dikenali melalui kebiasaan atau putaran bulanan.
Usia haid.
Kebanyakan usia termuda perempuan mulai haid adalah umur sembilan tahun, berlanjut sampai umur 50 tahun.
Allah SWT berfirman: “Dan wanita-wanita yang tidak haid lagi di antara wanita-wanita kamu, Jika kamu ragu-ragu tentang masa iddahnya maka iddah mereka adalah 3 bulan. Demikian pula wanita-wanita yang belum sampai usia haid.” (QS: Attalaq: 4)
BACA JUGA: Inilah 8 Nutrisi dan Gizi untuk Wanita Haid
Penjelasan Tentang Haid: Hukum yang Berkaitan dengan Haid
Haram bersenggama dengan istri pada vagina di waktu haid.
Firman Allah SWT: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: Haid itu adalah kotoran. Karenanya hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati atau menyetubuhi mereka sebelum mereka suci.
Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu di tempat sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT kepadamu. Sesungguhnya Allah SWT menyukai orang-orang yang banyak bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS: Al-Baqarah: 222)
Pengharaman ini berlanjut sampai batas tuntas nya darah haid dari wanita dan ia mandi dari haid nya itu, berdasarkan firman Allah SWT: “Dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah bersuci atau mandi maka campurilah atau setubuhi lah mereka di tempat vagina sebagaimana yang diperintahkan Allah kepadamu.”
Dibolehkan bagi suami menikmati tubuh istrinya yang haid asalkan tidak jima di vaginanya, berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Lakukanlah terhadap istrimu apa saja kecuali jima.”
BACA JUGA: Terkait Hukum dan Ibadah, Inilah 19 Implikasi Haid bagi Seorang Muslimah
Penjelasan Tentang Haid: Perempuan yang sedang haid harus meninggalkan puasa dan salat pada masa haidnya.
Haram dan tidak sah baginya melakukan keduanya berdasarkan hadis Rasulullah SAW: “Bukankah perempuan jika saat haid tidak salat dan tidak pula puasa?”
Jika perempuan itu suci dari haidnya, maka ia mengqadha puasanya dan tidak usah mengqadha salatnya yang ditinggalkannya selama haid, berdasarkan ucapan Aisyah radhiallahu anhu: “Kami hidup pada zaman Rasulullah SAW saat itu kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha salat.” (HR Bukhari Muslim)
Perbedaan antara keduanya dalam hal ini ini ialah bahwa salat adalah dilakukan berulang-ulang. Karenanya jika wajib mengqadha salat karena adanya kesulitan dan Masyaqqah (berat) untuk itu, lain halnya dengan puasa.
Haram bagi perempuan yang sedang haid menyentuh mushaf (langsung dengan tangannya) tanpa pembatas (kain atau semacamnya).
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT: “Tidak menyentuh Al-qur’an itu kecuali para hamba yang disucikan.” (QS: Al-Waqiah: 79)
Juga berdasarkan surat yang ditulis oleh Rasulullah SAW untuk Amr Bin Hazm: “Janganlah kiranya menyentuh mushaf kecuali orang yang bersuci.” (HR An-Nasa’i)
Hadits ini merupakan hadis mutawatir, karena para sahabat menyatakan menerima baik kandungan isinya.
Saihu Islam Ibnu Taimiyah RA berkata: Mazhab para keempat imam, bahwasanya tidak boleh menyentuh mushaf kecuali orang yang bersuci.
Tentang perempuan haid membaca Al-qur’an tanpa menyentuh mushaf, hal ini adalah masalah khilafiyah (masalah yang masih ada perbedaan pendapat).
Penjelasan Tentang Haid: Haram bagi perempuan haid melakukan tawaf sekeliling Ka’bah
Berdasarkan sabda Rasulullah SAW kepada Aisyah saat ia haid: “Lakukan semua apa yang dilakukan orang yang sedang melakukan hajinya. Hanya saja zaman tawaf sekeliling Ka’bah.” (HR Bukhari dan Muslim)
BACA JUGA: 8 Larangan untuk Wanita Ketika Haid
Haram bagi perempuan haid menetap di dalam masjid
Berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid untuk didiami bagi perempuan haid atau orang yang junub. (HR Abu Daud)
Dan sabda Rasulullah SAW, “Sungguh masjid itu tidak halal untuk didiami bagi wanita haid dan seseorang yang junub.” (HR Ibnu Majah)
Boleh bagi perempuan haid melintas melalui masjid dengan tanpa mendiaminya, berdasarkan hadits Aisyah RA: “Rasulullah SAW bersabda dari dalam masjid: “Ambilkan dan berikan kepadaku kain alas untuk kuhamparkan.”
Aku berkata, “Aku sedang haid.”
Maka Rasulullah SAW bersabda: “Haidmu itu bukan berada di tanganmu.”
Syekh Majdudin dalam Al-Muntaqo menyatakan: hadits ini diriwayatkan oleh sejumlah ulama ahli hadits kecuali Al Bukhari.
Tidak mengapa perempuan haid membaca dzikir. dzikir syar’i berupa: tahlil, takbir, tasbih, dan doa. Juga tidak mengapa melakukan wirid wirid syar’i yang diisyaratkan untuk dibaca menjelang pagi, petang, saat akan tidur, dan saat bangun tidur. Demikian halnya tidak mengapa ia membaca atau mempelajari kitab kitab ilmu syar’i seperti tafsir, hadits, dan fiqih. []
SUMBER : Buku “Sentuhan Nilai Kefiqihan untuk Wanita Beriman, Karya: Syekh Dr. Shaleh Bin Fauzan Bin Abdullah Al-Fauzan”