PEKANBARU–Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan hukum meninggalkan shalat fardhu dan shalat Jumat secara berjamaah di tengah wabah Corona. UAS menyampaikan hal ini melalui akun instagram-nya ketika menjawab pertanyaan dari jamaah.
Dalam video berdurasi 1 menit 11 detik itu, UAS menjelaskan mengenai hukum meninggalkan shalat fardu dan shalat Jumat.
BACA JUGA:Â Ustadz Abdul Somad Sebut Dua Hal yang Membuat Shalat Tidak Diterima Allah
“Hukum meninggalkan shalat fardu berjamaah maupun shalat Jumat saat sedang ada wabah hukumnya sunnah,” terang UAS.
Saat ini sudah banyak negara yang meniadakan shalat berjamaah. Sebagian daerah di Indonesia juga sudah meniadakan shalat berjamaah untuk sementara waktu.
https://www.instagram.com/tv/B-L9_NSpF7l/?utm_source=ig_web_copy_link
Menurut dai kondang kelahiran Asahan Sumatera Utara, yang melarang untuk jamaah shalat fardu berjamaah maupun salat Jumat bukan negara. Namun, para tokoh agama yang berwenang mengeluarkan fatwa.
“Mana ada pemerintah berani. Pemerintah Malaysia, perdana menteri tidak berani melarang shalat berjamaah dan shalat Jumat. Lalu kenapa seperti sekarang pemerintah melarang? Itu karena ada mufti yang mengeluarkan fatwa,” ucapnya.
BACA JUGA:Â Apa Hukum Suntik Silikon? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Misalnya adalah Mufti negara persekutuan, Mufti Selangor, Mufti Perak. Kenapa mereka berani karena ada dalam Alquran.
“Mufti Al Azhar dan semua Mufti. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Mufti Mesir. Kenapa mereka berani? Ini karena ada dalam Alquran dan Sunnah Rasul,” ucap dai asal Pekanbaru tersebut. []