• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 13 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Penjelasan Zakat Utang dan Bagaimana Cara Menghitungnya

Oleh Yudi
5 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Foto: Islampos

Foto: Islampos

279
BAGIKAN

ISLAM mewajibkan umatnya untuk melaksanakan zakat. Zakat ada beberapa jenis. Salah satunya yaitu zakat utang. ZAKAT utang adalah zakat untuk harta milik orang lain yang ada di tangan kita. Keberadaan utang yang ada di tangan seseorang, bisa menjadi penghalang zakatnya atau pengurang nilai zakatnya.

Sebagai ilustrasi, (asumsi, nishab zakat 43 jt). Si A memiliki uang dan tabungan dengan total senilai 50 jt. Tapi si A tanggungan utang kredit kendaraan senilai 40 jt. Apakah utang si A yang melebihi menjadi penghalang bagi si A untuk menzakati tabungannya? Karena jika utang itu dibayarkan, tabungan si A tinggal 10 juta, dan itu kurang dari satu nishab.

Di posisi ini, utang menjadi penghalang bagi si A sehingga tidak terkena kewajiban zakat.

BACA JUGA: Ini Bedanya Zakat, Infak dan Sedekah

ArtikelTerkait

Kenapa Seorang Muslim Meninggalkan Tahajjud?

Lelaki-lelaki yang Akan Ditarik ke Neraka

10 Muwashofat (Karakteristik) Seorang Muslim

6 Macam Riya yang Harus Diwaspadai dalam Kehidupan Sehari-hari

Dalam kasus ini, ulama berbeda pendapat. Apakah keberadaan utang bisa menjadi penghalang wajibnya zakat ataukah tidak? Sementara ketika jatuh haul, utang itu belum dibayarkan si A.

Sebelumnya, kami tegaskan, yang dibahas di sini adalah ketika utang itu belum dibayarkan sampai haul. Jika utang itu sudah dibayarkan sebelum, ulama sepakat si A tidak wajib zakat. Karena tabungan yang dia miliki menjadi kurang dari satu nishab.

Misalnya, dari kasus di atas. Tabungan Si A mencapai 50 jt tepat ketika bulan Muharram 1436 H. Berarti jatuh tempo zakatnya adalah Muharram 1437 H. Si A juga punya tanggungan utang 40 jt, yang boleh dilunasi sampai 3 tahun lagi. Selanjutnya, di sana ada 2 keadaan,

1. Jika si A melunasi utangnnya sebelum datang Muharram 1437 H, maka si A tidak perlu bayar zakat. Karena pada saat haul, tabungan si A sudah turun di bawah satu nishab.

2. Jika sampai Muharram 1437 H, si A sama sekali tidak membayar utangnya, sehingga tabungannya masih utuh 50 jt selama setahun, apakah si A berkewajiban zakat?

Dalam kasus ini ulama berbeda pendapat.

Pertama, si A tidak wajib zakat.

Sekalipun tabungan si A di atas satu nishab, tapi dia punya utang yang bisa mengurangi tabungannya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama.

Advertisements

Ibnu Qudamah menyebutkan,

أن الدين يمنع وجوب الزكاة في الأموال الباطنة رواية واحدة وهي الأثمان وعروض التجارة وبه قال عطاء وسليمان بن يسار و ميمون بن مهران و الحسن و النخعي و الليث و مالك و الثوري و الأوزاعي و اسحق و أبو ثور وأصحاب الرأي

Utang bisa menghalangi wajibnya zakat untuk harta bathin, yaitu tabungan dan harta perdagangan, menurut salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Dan ini merupakan pendapat Atha’, Sulaiman bin Yasar, Maimun bin Mihran, Hasan al-Bashri, an-Nakkha’i, al-Laits, Imam Malik, Sufyan at-Tsauri, al-Auza’i, Ishaq bin Rahuyah, Abu Tsaur, dan Ashabur ra’yi (ulama kufah). (al-Mughni, 2/633).

Kedua, bahwa utang bisa menghalangi wajibnya zakat, kecuali utang jangka panjang.

Yang pembayarannya bisa ditunda lama. Utang semacam ini tidak menghalangi wajibnya zakat.

Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. (al-Inshaf, 3/24).

Ketiga, bahwa utang tidak menghalangi zakat.

Selama utang belum dibayarkan, masuk dalam perhitungan zakat, sehingga keberadaan utang tidak menghalangi zakat. Ini pendapat Imam Syafii dalam qoul jadid, dan pendapat yang dikuatkan para ulama kontemporer.

An-Nawawi mengatakan,

الدين هل يمنع وجوب الزكاة ؟ فيه ثلاثة أقوال ، أصحها عند الأصحاب , وهو نص الشافعي رضي الله عنه في معظم كتبه الجديدة : تجب … فالحاصل أن المذهب وجوب الزكاة سواء كان المال باطنا أو ظاهرا أم من جنس الدين أم غيره

Apakah utang menghalangi zakat? Di sana ada 3 pendapat. Yang paling benar, menurut ulama Syafiiyah, dan ini yang ditegaskan Imam Syafii radhiyallahu ‘anhu di mayoritas karyanya yang baru, bahwa tetap wajib zakat. Kesimpulannya, syafiiyah berpendapat wajib zakat, baik itu harta bathin maupun dzahir, baik dari harta utang atau yang lainnya. (al-Majmu’, 5/344).

Pendapat ini dinilai lebih kuat oleh Imam Ibnu Baz. Beliau mengatakan,

وأما الدين الذي عليه فلا يمنع الزكاة في أصح أقوال أهل العلم

Utang yang menjadi tanggungan seseorang, tidak menghalangi zakat, menurut pendapat yang paling benar di antara ulama. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/189).

Keterangan semisal disampaikan Imam Ibnu Utsaimin,

والذي أرجحه أن الزكاة واجبة مطلقا ، ولو كان عليه دين ينقص النصاب ، إلا دَيْناً وجب قبل حلول الزكاة فيجب أداؤه ، ثم يزكي ما بقي بعده

Pendapat yang rajih, bahwa zakat itu hukumnya wajib secara mutlak. Meskipun muzakki (wajib zakat) memiliki utang yang bisa mengurangi nishab. Kecuali utang yang harus dilunasi sebelum jatuh tempo zakat, sehingga harus dia bayarkan. Kemudian dia bayar zakat untuk sisanya. (as-Syarh al-Mumthi’, 6/35)

Tarjih:

Pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat ketiga. Dengan beberapa pertimbagan,

[1] Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para amil zakat untuk mengambil zakat kaum muslimin di sekitar Madinah, beliau tidak memberikan rincian masalah utang. Apakah muzakki masih punya utang atau tidak.

BACA JUGA: Inilah Hukum Muslim yang Tidak Mengeluarkan Zakat

[2] Riwayat dari as-Saib bin Yazid, beliau pernah mendengar Utsman mengatakan,

هَذَا شَهْرُ زَكَاتِكُمْ ، فَمَنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ فَلْيُؤَدِّهِ ، حَتَّى تُخْرِجُوا زَكَاةَ أَمْوَالِكُمْ

Ini adalah bulan zakat kalian. Siapa yang punya tanggungan utang, hendaknya dia lunasi utangnya, kemudian dia keluarkan zakat hartanya. (HR. al-Qasim bin Sallam dalam al-Amwal, no. 917).

Dalam riwayat lain, Utsman mengatakan,

فمن كان عليه دين فليقض دينه وليزك بقية ماله

Siapa yang punya tanggungan utang, segera dia lunasi utangnya, dan dia zakati sisa hartanya.

Pernyataan ini disampaikan Utsman di depan para sahabat lainnya, sementara tidak ada satupun diantara mereka yang mengingkari.

Ini menunjukkan, ketika utang itu belum dibayarkan, maka masuk hitungan zakat. Sebaliknya, ketika utang itu dibayarkan, dia tidak masuk dalam hitungan zakat. Wallahu a’lam. []

SUMBER: KONSULTASI SYARIAH

Tags: utangzakat
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Shalat Qashar, Berapa Jarak Disunnahkannya?

Next Post

Hikmah Disyariatkannya Kafarat

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Waktu Terbaik Shalat Tahajjud, Qadha Shalat, amal penghapus dosa, Keistimewaan Shalat Tahajud, Shalat Sunah Rawatib, Witir, Waktu Shalat Sunnah Shubuh, Tahajjud

Kenapa Seorang Muslim Meninggalkan Tahajjud?

12 Mei 2025
Ciri Suami Red Flag, Lelaki

Lelaki-lelaki yang Akan Ditarik ke Neraka

12 Mei 2025
Shalat Khusyu, Shalat Tarawih, Muwashofat

10 Muwashofat (Karakteristik) Seorang Muslim

12 Mei 2025
Bahaya Ujub, tanda riya, Penyakit Ain, tanda riya, Hikmah Menjaga Pandangan,Sombong, Ciri Orang Sombong, tanda mata rabun

6 Macam Riya yang Harus Diwaspadai dalam Kehidupan Sehari-hari

11 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Sebab Istri Harus Taat kepada Suami, Cinta

Puisi Cinta Suami pada Istrinya: Yang Tak Pernah Kusuarakan

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0

Nabeez

Khasiat Air Rendaman Kurma (Nabeez)

Oleh Haura Nurbani
13 Mei 2025
0

Air, Keistimewaan Air Zamzam

Ini 7 Keistimewaan Air Zamzam, Sebaik-baiknya Air di Muka Bumi

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0

Cara Pengembangan Diri, Zakat Online, Tips Agar Nggak Ngantuk di Siang Hari, keutamaan syukur, Cara Jaga Hati yang Sehat, Syarat Bekerja dalam Islam, Tempat Kerja

25 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Tempat Kerja

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0

minyak bumi

Berapa Cadangan Minyak Bumi Indonesia? Kondisi Terkini dan Proyeksi Masa Depan

Oleh Yudi
13 Mei 2025
0

Terpopuler

8 Cara Mengetahui Gejala Penyakit Jantung Sejak Dini

Oleh Yudi
11 Mei 2025
0
jantung

Gejala paling umum dari penyakit jantung koroner adalah nyeri dada. Biasanya terasa seperti ditekan, diremas, atau berat di dada.

Lihat LebihDetails

Cara Mengatasi Insomnia, Setengah Jam InsyaAllah Langsung Segera Tidur!

Oleh Haura Nurbani
10 Mei 2025
0
Manfaat Tidur di Awal Malam, Bahaya Tidur Sore untuk Kesehatan, Penyebab Tidur Tidak Teratur, Ketindihan, Tidur di Awal Malam, Cara Mengatasi Insomnia

Berikut adalah tips cara mengatasi insomnia yang bisa membantu Anda tertidur dalam waktu setengah jam, insyaAllah.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

4 Janji Allah pada Orang Ahli Tahajjud

Oleh Saad Saefullah
3 April 2025
0
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam

Di antara janji-janji Allah bagi para ahli tahajjud adalah sebagai berikut.

Lihat LebihDetails

Berapa Banyak Sebaiknya Harus Simpan Uang Cash di Rekening?

Oleh Yudi
12 Mei 2025
0
Foto: Freepik

Jumlah uang cash yang sebaiknya disimpan di rekening (baik rekening tabungan atau giro) sangat bergantung pada kebutuhan.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.