KOMISI Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) mengharamkan penjualan mysteri box di marketplace. Hal itu tercantum dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2022 yang dikeluarkan MUI Sulsel pada 13 Januari 2022 lalu.
Fatwa tersebut dibacakan langsung oleh Sekertaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakri Lc MA di Kantor Sekretariat MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya Nomor 1 Kota Makasaar.
Mystery box adalah cara penjualan secara daring (online) di marketplece dengan metode pembeli mengirim sejumlah uang untuk membeli barang yang isinya tidak diketahui secara pasti oleh pembeli karena isi dalam kotak tersebut dirahasiakan.
BACA JUGA: Mau Belanja Baju Online di Marketplace, Ini Tipsnya
Dalam transaksi mystery box banyak masyarakat yang merasa dirugikan, sebab barang yang dikirim tidak sesuai dengan uang yang dibayarkan. Masyarakat juga merasa tertipu dengan boks yang berisi barang rusak.
Dalam Islam, akad jual beli hukumnya boleh selama syarat dan rukunnya terpenuhi, dan tidak ada unsur-unsur yang tidak diperbolehkan oleh syariat.
Salah satu praktik jual beli yang dilarang adalah akad jual beli yang mengandung ketidakjelasan maupun spekulasi. Akad jual beli semacam ini disebut dengan jual beli ‘garar’ ( penipuan) yang telah ditegaskan Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam, “Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam melarang jual-beli al hashah dan jual-beli al-garar.” (HR Muslim)
Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr AGH Najamuddin H Abd Safa MA mengungkapkan mystery box merupakan kasus lama hanya beda istilah. Ia mengatakan, selama transaksi tidak ada unsur penipuan atau kerugian maka itu sah-sah saja.
Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel Prof Dr KH M Rusydi Khalid MA juga menjelaskan kasus ketidakjelasan dan penipuan dalam transaksi mystery box menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi.
BACA JUGA: Marketing Syariah 4.0
Dia juga berharap melalui fatwa ini pemerintah lebih mengawasi dan melindungi masyarakat dari kasus mystery box yang banyak merugikan.
“Dalam Islam sudah jelas tentang aturan jual-beli seperti barang yang dijual harus jelas diperlihatkan, dan tidak boleh ada yang dirugikan.Transaksi mystery box sudah lama berlaku di negara Amerika Serikat hanya saja baru berlaku di Indonesia,” jelasnya, seperti dikutip dari situs resmi MUI, Rabu (19/1/2022).
Berikut beberapa rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI Sulsel tersebut:
1. Kepada masyarakat agar menghindarkan diri dari transaksi jual beli yang mengandung unsur maisir (spekulasi), gharar (penipuan), dan jahalah (ketidakjelasan barang) serta tadlis (pemalsuan).
2. Kepada pihak marketplace untuk tidak menyediakan ruang untuk transaksi jual beli mystery box.
3. Kepada pemerintah hendaknya mengawasi transaksi yang dapat merugikan masyarakat. []
SUMBER: MUI