BANDUNG–Sudah tiga minggu terakhir aksi penolakan dan pengumpulan sejuta tanda tangan penolakan terhadap RUU P-KS ini terus dilakuan. Upaya ini dilakukan karena puluhan organisasi dan komunitas muslimah ini menganggap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini berpotensi Membuat kegoncangan dalam Rumah Tangga.
Ketua Salimah Jawa barat memberikan contoh dari hasil kajian mereka, misalnya, seorang suami mengajak dilayani oleh istrinya dan istrinya menolak, hal ini bisa dilaporkan dan dipidanakan karena dianggap kekerasan. Padahal menurutnya dalam islam itu tidak sesuai syariat.
BACA JUGA: Puluhan Organisasi Dan Komunitas Muslimah Tolak RUU P-KS dengan Sejuta Tanda Tangan
“Misalnya suami minta dilayani istri dan istri tidak mau karena capek misalnya, ini bisa dianggap kekerasan,” kata Ketua Salimah Jabar Wiwi Hartanti ditemui di Dago Bandung, Ahad (21/7/19).
Sementara menurut Andri Oktafiana selaku ketua Ruang Riung Bandung, pihaknya bersama puluhan Komunitas ini akan terus melakukan penolakan dengan aksi-aksi semacamnya untuk menolak RUU P-KS ini.
“Kami sudah tiga minggu melakukan aksi dan akan terus melakukan aksi ini,” katanya.
BACA JUGA: Penolakan RUU P-KS Serentak di Beberapa Kota
Senada dengan itu, Ketua Salimah Jabar Wiwi Hartanti juga mengatakan, pihaknya akan terus mengumpulkan sejuta tanda tangan penolakan terhadap RUU P-KS ini.
“kami akan terus melakukan aksi sejuta tanda tangan untuk menolak RUU P-KS ini,” kata Wiwi. []
REPORTER SAIFAL