Oleh: Usup Supriadi, S.Pd.I
Guru PAI di MIS Cikoneng-Ganeas-Sumedang
MENURUT Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat 6, guru adalah salah seorang pendidik. Undang-undang tersebut berbunyi: “Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisifasi dalam penyelenggaraan pendidikan”.
Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dikenal istilah guru, dosen, dan guru besar atau profesor. Adapun yang dimaksud dengan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
BACA JUGA: Ratusan Siswa SD Ini Sisihkan Uang Jajan demi Bantu Gurunya yang Bergaji Minim
Sebagai muslim tentu meyakini bahwa manusia berasal dari Allah, hidup di dunia untuk beribadah kepada-Nya dan akan kembali kepada-Nya, yang selanjutnya akan menghadapi pengadilan Allah untuk menentukan balasan yang layak diperoleh sesuai amal ibadah yang pernah dilakukan semasa hidup di dunia. Ibadah dalam arti ketaqwaan kepada Allah Swt, yakni menjalankan segala perintah-Nya dan meninggalkan segala yang dilarang oleh-Nya.
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata : Aku pernah bersama Rasulullah Saw, lalu seorang Anshar mendatangi Beliau Saw, ia memberi salam kepada Nabi Saw, kemudian bertanya: wahai Rasulullah, orang beriman yang bagaimanakah yang paling baik itu? Beliau Saw bersabda: Yang paling baik akhlaknya. Lalu orang beriman yang bagaimanakah yang paling cerdas? Beliau bersabda : Yang paling banyak mengingat kematian dan paling baik persiapannya untuk hidup setelah kematian. Merekalah orang yang paling cerdas. (HR. Ibnu Majah).
Guru yang cerdas adalah guru yang paling banyak mengingat kematian dan paling baik persiapannya untuk hidup setelah kematian. Bentuk persiapan untuk hidup setelah kematian adalah taat setaat-taatnya kepada Allah dengan mengikuti Rasulullah Saw. taat setaat-taatnya kapanpun, dimanapun dan dalam keadaan bagaimanapun, hingga mati dalam keadaan muslim. “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa dan janganlah kalian mati kecuali mati dalam keadaan muslim. (TQS. Ali-Imran [3]:102).
BACA JUGA: Soal Usulan Kenaikan Gaji Guru, Ini Kata Prabowo
Guru yang cerdas, ia mendidik murid-muridnya agar selain memiliki pengetahuan, ilmu dan pengalaman belajar untuk kesiapannya menjalani kehidupan di dunia, juga mampu mendidik murid-muridnya agar menjalankan ketaqwaan untuk persiapannya menghadapi kehidupan setelah kematiannya.
Kecerdasan ini harus ada pada diri semua guru, karena kecerdasan ini merupakan bentuk ketaqwaan yang wajib dijalankan oleh setiap orang yang beriman kepada Allah.
Selamat Hari Guru Nasional.
Selamat menjadi guru yang cerdas. []