Oleh: Wardah Alawiyah
wardahodavangobel@gmail.com
BANK Syariah merupakan badan usaha yang berlandaskan hukum Islam, semua hukum yang bersumber dari Allah SWT. Yang mana kewajiban dalam menjalankan semua perintah dan tidak mengerjakan sesuatu yang dilarang-Nya, hukum-hukum tersebuat bertujuan mendapatkan kemaslahatan bagi manusia.
Dalam menjalankan system Syariah (dalam program bank Syariah) dibutuhkan sebuah ilmu terapan dalam melakukan ijtihad guna menjalankan sistem yang tidak bertentangan dengan syariat, oleh karena itu maqoshid Syariah sangat dibutuhkan untuk melahirkan system yang benar-benar menuju pada ajaran islam dan membentengi dari kemudhoratan (keburukan).
BACA JUGA:Â Akad dan Aspek Legalitas Ini Mesti Ada di Bank Syariah
Maqoshid Syariah
Syariat Islam merupan peraturan hidup yang datang langsung dari Allah. Yang dimaksud sebagai peraturan hidup di sini adalah sebuah pedoman, pedoman bagi manusia dalam menjalankan kehidupan di dunia agar menjadi kehidupan yang baik dan diridhoi oleh-Nya. Dalam arti luas maqoshid adalah sebuah tujuan, maqoshid sendiri merupakan jama’ dari kata maqsud yang memiliki arti menghendaki atau memaksudkan.
Dalam ilmu maqoshid Syariah, memiliki beberapa tingkatan yang terbagi menjadi tiga bagian yakni, dharuriyah, hajiyah, dan tahsiniyah. Dalam beberapa tingkatan tersebut maqoshid Syariah mencakup dari lima pemeliharaan yakni, pemeliharaan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan pemeliharaan terhadap harta. Sebagaimana Imam Asy_Syatibi menjelaskan mengenai pemeliharaan dalam ilmu maqoshid Syariah yang disebut dengan istilah kulliyat al-khamsah (lima prinsip umum).
Penjelasan mengenai tingkatan dalam ilmu maqshid Syariah :
Dharuriyah, pemeliharaan dengan melaksanakan kewajiban yang bersifat primer, seperti mendirikan sholat, karena apabila tidak dilaksanakan maka akan rusak (mengancam) dari eksistensi agama.
Hajiyat, merupakan pemeliharaan dalam melaksanakan ketentuan agama dengan tujuan menghindari kesulitan, seperti mengerjakan sholat jamak (menggabungkan) dan qasar (meringkas sholat) bagi orang yang sedang dalam berpergian, jika tidak dilakukan tidak akan mengancam eksistensi agama, hanya saja akan mendaptkan kesulitan karena tujuan dari adanya tingkatan ini untuk mendapatkan kemudahan.
Tahsiniyah, adalah melengkapi pelaksanaan kewajiban kepada Allah SWT, mengikuti petunjuk agama guna menjunjung martabat manusia, seperti membersihkan badan, pakaian, dan tempat sholat.
BACA JUGA:Â Skema Murabahah dalam Perbankan Syariah
Menurut Abdul Wahab Al-Khallaf, pengetahuan maqoshid Syariah sangat penting penting untuk memahami redaksi Al-Qur’an dan sunnah rasul, menyelesaikan dalil yang bertentangan dan menerapkan hukum yang tidak tertampung dalam Al-Qur’an dan Hadits dalam kajian kebahasaan.
Dan inilah gambaran kecil seberapa pentingnya ilmu maqoshid Syariah maka dari itu bank Syariah bukan hanya sekadar bank (boyend banking) tetapi, merupakan Islamic Financial Institution. Bank Syariah di sini merupakan bank yang berlandaskan Al-Qur’an dan hadits yang mengacu kepada prinsip muamalah, yaitu Sesutu itu boleh dilakukan, kecuali jika ada larangan dalam Al-Qur’an dan hadits yang mengatur hubungan antar manusia terkait ekonomi, sosial, dan politik. (Memahami Bank Syariah, hal.07). []
Daftar Pustaka :
http://majelispenulis.blogspot.com/2013/09/maqoshid-as-syariah-tujuan-hukum-islam.html?m=
Ikatan Bankir Indonesia, Memahami BIsnis Bank Syariah, Cetakan ketiga, Jakarta: Percetakan PT Gramedi, Maret 2018