MAHAR merupakan akibat dan salah satu hukum dari sebagai hukum dalam satu perkawinan yang shahih, dan hubungan sebadan sesudah terjadi nya perkawinan yang fasid, serta hubungan sebadan yang disebabkan kesamaran. Mahar wajib atas suami untuk isterinya dengan adanya akad nikah yang shahih.
Kewajiban itu semakin kuat dengan hubungan antara isterinya itu, atau bermesra-mesraan yang benar dengannya, atau karena kematiannya. Baik mahar itu disebutkan dalam akad nikah dengan penyebutan yang tidak benar.
Hanya saja, jika mahar itu disebutkan dalam akad nikah dengan penyebutkan yang benar, maka mahar yang disebutkan itu positif menjadi hak isteri dengan akad itu. Jika tidak disebutkan, maka mahar mistil (persamaan) tetap menjadi hak isteri itu, sebagaimana akan dijelaskan secara terperinci dalam bahasan mendatang.
BACA JUGA: Hukum dan Aturan Mahar dalam Islam
حَدَّثَنَا يَحْيَى حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي حَازِمٍ بن دينار عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ
أَنَّ النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال لرجل تجوج ولو بخاتم من حديد (رواه بخاري)
“Telah berkata Yahya, telah berkata Waqi’ dari sufyan dari Abi Hazim bin Dinar dari Sahal bin Said as-Sa’idi bahwa nabi berkata:” hendaklah seseorang menikah meskipun (hanya dengan mahar )sebuah cicin yang terbuat dari besi”(HR bukhori)
Jenis Mahar
Adapun mahar bisa berupa barang ataupun jasa. Ini bisa dilihat dari nash-nash berikut ini:
1-عن ابي النعمان الأزدي قال:” زَوَّجَ رسول الله صلعم إمراة على سورةٍٍ من القران ثم قال :لايكون لأحد بعدَكِ مهرا”(رواه سعيد في سننه وهومرسل)
Dari Abi Nu’man al-Azidi, dia berkata bahwa rasulullah SAW menikahi seorang perempuan dengan mahar berupa surat dari al-qur’an. Kemudian dia berkata: (H.R Said dalam kitabnya, dan status hadits ini adalah mursal)
Mahar dibagi menjadi dua macam, yaitu:
Mahar Musamma
Mahar Musamma adalah mahar yang disebutkan bentuk, wujud, atau nilainya secara jelas dalam redaksi akad.
Ini adalah mahar umum yang berlaku dalam suatu perkawinan. Mahar ini terbagi menjadi: Pertama, mahar mu’ajjal, yaitu mahar yang segera diberikan kepada isterinya. Kedua, mahar muajjal, yaitu mahar yang ditangguhkan pemberiannya kepada isteri
Mahar Mitsil
Mahar Mitsil adalah mahar yang tidak disebutkan bentuk, wujud, atau nilainya secara jelas dalam redaksi akad.
Dalam hal ini, mahar mitsil diwajibkan dalam tiga kemungkinan:
Pertama, dalam keadaan suami tidak ada menyebutkan sama sekali mahar atau jumlahnya.
Kedua, suami menyebutkan mahar musamma, namun mahar tersebut tidak memenuhi syarat yang ditentukan atau mahar tersebut cacat seperti maharnya adalah minuman keras.
Ketiga, suami ada menyebutkan mahar musamma, namun kemudian suami istri berselisih dalam jumlah atau sifat mahar tersebut dan tidak dapat diselesaikan.
BACA JUGA: Berapa Besar Nilai Mahar di Masa Nabi?
Mahar yang diberikan kepada isteri harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Harta atau bendanya berharga. Tidak sah mahar dengan yang tidak berharga, walaupun tidak ada ketentuan banyak atau sedikitnya mahar. Akan tetapi apabila mahar sedikit tapi bernilai maka tetap sah
2. Barangnya suci dan bisa diambil manfaat. Tidak sah mahar dengan khamar, babi, atau darah, karena semua itu haram dan tidak berharga
3. Barangnya bukan barang ghasab. Ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mnengembalikannya kelak. Memberikan mahar dengan barang hasil ghasab tidak sah, tetapi akadnya tetap sah
4. Bukan barang yang tidak jelas keadaanya. Tidak sah mahar dengan memberikan barang yang tidak jelas keadaanya, atau tidak disebutkan jenisnya. []