ILMU yang kita dapatkan hari ini sudah seharusnya dapat dipertanggungjawabkan. Kita tidak bisa mendapatkan ilmu yang asal-asalan tanpa pernah tahu sumber keotentikannya.
Para ulama telah menjelaskan tentang pentingnya sanad. Mereka menjelaskan pentingnya ilmu ini dengan pemisalan yang tinggi. Seperti ucapan ulama tabi’in, Muhammad bin Sirin rahimahullah, “Sesungguhnya ilmu ini adalah agama. Karena itu, perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.” (Riwayat Muslim).
BACA JUGA: Ibnu Firnas; Ilmuwan Muslim Penemu Konsep Pesawat Terbang
Sufyan ats-Tsaury (ulama tabi’ at-tabi’in) rahimahullah mengatakan, “Sanad adalah senjatanya orang-orang beriman. Kalau bukan dengan senjata itu, lalu dengan apa mereka berperang?” (al-Majruhin oleh Ibnu Hibban)
Berperang maksudnya, perang argumentasi, mengkritik orang yang menyampaikan kabar bohong dan membela agama ini dari kepalsuan.
Abdullah bin al-Mubarak (ulama tabi’ at-tabi’in) rahimahullah mengatakan, “Sanad itu bagian dari agama. Kalau bukan karena Isnad, pasti siapaun bisa berkata apa yang dia kehendaki.” (Riwayat Muslim).
Dengan adanya sanad, setiap orang yang mencatut nama Rasulullah ﷺ atau para sahabatnya dalam suatu nukilan, tidak serta-merta diterma ucapannya. Ucapannya diteliti, dari siapa dia mendengar. Apakah ucapan tersebut memiliki periwayat yang bersambung hingga ke Rasulullah ﷺ atau tidak. Satu per satu nama-nama itu diteliti latar belakang kehidupan mereka, kualitas daya ingatnya, kejujurannya, keshalehannya, dll.
BACA JUGA: Hindari Penyakit Jarbazah saat Memperdalam Ilmu
Apabila dikategorikan sebagai seorang terpecaya dan memenuhi syarat-syarat lainnya. Barulah nukilannya diterima. Jika tidak memenuhi syarat, maka tidak diterima. Sehingga seseorang tidak bisa berbicara semaunya dalam agama ini.
Ilmu ini bisa diterapkan pada ilmu-ilmu lainnya. Seperti ilmu sastra Arab, sejarah, pengobatan, dll. Dari ilmu ini pula, lahir cabang keilmuan yang lain. seperti, Jarh wa Ta’dil. Apabila seorang pewarta tidak mencukupi syarat, ia di-jarh (dicela). Tidak dinilai layak. Jika si pewarta mencukupi syarat, ia di-ta’dil (dipuji). Dianggap layak beritanya diterima. []
SUMBER: KISAHMUSLIM