JAKARTA— Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen angkat bicara perihal dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
BACA JUGA: Soal Tuduhan Makar, Kivlan: Saya Hanya Suarakan Keadilan
Kivlan mengatakan dirinya memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai tersangka, ia datang di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.32 WIB dengan ditemani pengacaranya.
“Ini pemeriksaan saya yang kedua sebagai tersangka. Setelah kemarin di Tebet, saya bilang ‘merdeka’ dan ‘lawan’,” ujarnya, pada Rabu (29/5/2019) kemarin.
Kivlan memastikan dirinya akan menaati proses hukum yang berlangsung dengan baik. Bahkan, jika ia harus ditahan, ia akan menjalaninya.
“Saya berserah diri sama Allah (kalau ditahan). Itu kan haknya penyidik,” tandasnya.
Kivlan sebelumnya dilaporkan oleh Jalaludin pada 7 Mei 2019 lalu karena diduga menyebarkan hoaks dan ajakan makar. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM.
BACA JUGA: Kivlan Zen Ditetapkan sebagai Tersangka Penyebaran Hoaks dan Makar
Kivlan dicekal saat hendak berangkat ke Batam dari Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (10/5). Kivlan awalnya dilarang pergi ke luar negeri, namun surat pencegahan itu dicabut oleh pihak kepolisian pada Sabtu (11/5). []
SUMBER: KUMPARAN