BANK Indonesia (BI) resmi menutup penukaran uang keluaran 1998-1999 sejak dibuka pada 2008 atau 10 tahun lalu pasca izin edarnya dicabut.
BI mencatat, uang yang ditukar sejak 2010 hingga 28 Desember 2018 mencapai Rp 750 miliar. Jumlah ini bisa bertambah jika penukaran dua hari belakang dan masa penukaran 2008-2009 digabung.
Kepala Divisi Pengelolaan Uang Keluar Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia C. Tratmono Wibowo mengatakan uang yang diterima BI dari warga akan dimusnahkan. Ini dilakukan agar peredaran uang tersebut benar-benar tidak ada lagi di Indonesia.
BACA JUGA: Tata Cara Mengatur Keuangan Keluarga Dalam Islam
“Uang ini akan dimusnahkan, akan diracik,” kata dia saat ditemui di Gedung BI, Jakarta, Ahad (30/12/2018).
Tratmono menjelaskan, uang yang dimusnahkan mempunyai empat kriteria seperti uang lusuh, uang yang izin edarnya sudah dicabut, uang yang sudah rusak, dan uang yang salah cetak.
Untuk uang yang sudah dicabut izin edarnya seperti yang terjadi pada uang keluarkan 1998-1999 karena beberapa alasan juga.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Mafia Bola, Mbah Putih Diduga Terima Uang Hasil Pengaturan Skor
“Pertama karena tingkat pemalsuannya tinggi. Lalu ada teknologi baru, atau tingkat edarannya sudah lama,” jelasnya.
BI sendiri belum berencana mengeluarkan uang dengan design baru. Terakhir, BI mengeluarkan uang dengan design baru berseri pahlawan pada 2016 lalu sebanyak 11 pecahan yang terdiri dari logam dan kertas. []
SUMBER: KUMPARAN