SHALAT sunah terdiri dari berbagai macam. Salah satunya ialah sujud sahwi. Sujud yang dilakukan setelah melaksanakan shalat fardhu.
Nah, adanya shalat sunah ini tidak sembarang asal shalat semau kita. Ada sebab-sebab tertentu yang menyebabkan disunahkannya sujud sahwi. Apa sajakah itu?
Sebab-sebab disunahkannya sujud sahwi ada empat, yaitu:
1. Meninggalkan salah satu sunah ab’ad shalat, atau sebagian darinya.
2. Melakukan dengan tidak sengaja sesuatu yang apabila disengaja dilakukan akan membatalkan shalat, dan jika tidak disengaja maka tidak membatalkan (dalam keadaan lupa).
BACA JUGA: Sujud Tilawah dan Ayat Sajdah
3. Memindahkan rukun qauliy ke tempat yang lain.
4. Mengerjakan tambahan rukun fi’li dengan ragu.
Adapun sunah ab’ad shalat ada tujuh, yaitu:
1. Membaca tahiyyat (tasyahud) pertama.
2. Duduk ketika tahiyat (tasyahud pertama).
3. Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW di dalam tahiyat pertama.
4. Membaca shalawat kepada keluarga Nabi Muhammad di dalam tasyahud akhir.
5. Membaca qunut.
BACA JUGA: Cara Turun untuk Sujud ketika Shalat
6. Membaca shalawat dan salam kepada Nabi SAW di dalam qunut.
7. Membaca shalawat dan salam kepada keluarga dan sahabat Nabi SAW di dalam qunut. []
Sumber: Fiqh Ibadah Praktis dan Mudah/Karya: Al ‘Alamah Asy-Syaikh Salim bin Abdullah bin Sumair/Penerbit: PT Karya Toha Putra Semarang