SALAH satu karya Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah rahimahullah yang sangat menarik perhatian saya adalah kitab beliau yang berjudul “Raf’ul Malaam ‘anil A-immatil A’laam” (رفع الملام عن الأئمة الأعلام). Kitab beliau ini memberi perhatian serius tentang sebab-sebab ikhtilaf para ‘ulama dan cara umat Islam menyikapi perbedaan pendapat para imam tersebut. Perlu saya jelaskan di awal bahwa ‘ulama atau imam yang dimaksud di sini adalah para ‘ulama dan imam mujtahid, yang punya kemampuan memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan metodologi yang benar.
Syaikhul Islam di awal kitab beliau ini menjelaskan kewajiban umat Islam untuk bersikap loyal terhadap sesama kaum muslimin –setelah loyalitas kepada Allah ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam–, terlebih lagi kepada para ‘ulama. Karena ‘ulama merupakan pewaris para Nabi (ورثة الأنبياء), yang Allah jadikan mereka laksana bintang yang menjadi penunjuk jalan dalam kegelapan di daratan dan lautan. Bahkan umat Islam telah sepakat menjadikan ‘ulama sebagai panutan bagi mereka dalam petunjuk dan ilmu.
BACA JUGA: Imam Asy-Syafi’i Lemah dalam Hadits?
Ibn Taimiyyah pun menegaskan –dan ini yang sangat penting– bahwa tak ada seorang pun dari para imam yang memiliki kewenangan untuk menyelisihi Sunnah Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam secara sengaja, sedikit apalagi banyak. Seluruh ‘ulama telah sepakat akan wajibnya ittiba’ kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap orang boleh diikuti perkataannya, boleh pula ditinggalkan, kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Jika ada seorang ‘ulama yang kedapatan pendapatnya menyelisihi hadits-hadits shahih, menurut Ibn Taimiyyah, tentu ada uzur (alasan yang bisa ditoleransi) yang menyebabkannya meninggalkan hadits-hadits shahih tersebut. Ini tentu berbeda dengan para pengikut hawa nafsu yang meninggalkan dan menyelisihi hadits-hadits shahih sekehendak hati mereka, tanpa ada uzur.
Menurut beliau, ada tiga uzur yang menyebabkan ‘ulama menyelisihi hadits-hadits shahih, yaitu:
1. Tidak meyakini bahwa itu merupakan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
2. Tidak meyakini bahwa yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah seperti itu.
3. Meyakini bahwa hukum dalam hadits shahih tersebut telah terhapus.
Dari tiga uzur tersebut, bisa dijabarkan lagi dalam beberapa sebab yang menjadikan seorang ‘ulama menyelisihi hadits-hadits shahih. Sebab-sebab tersebut adalah:
1. Belum sampainya hadits tersebut kepadanya.
2. Menurutnya derajat hadits tersebut belum jelas.
3. Meyakini bahwa hadits tersebut dha’if.
4. Ia berkomitmen dengan syarat-syarat khusus dalam pengambilan sebuah hadits.
5. Lupa dengan hadits tersebut.
6. Belum mengetahui dilalah hadits tersebut.
7. Meyakini hadits tersebut tidak memiliki dilalah.
8. Meyakini adanya penyanggah terhadap dilalah hadits tersebut.
9. Meyakini hadits tersebut kontradiktif dengan hadits lain.
10. Menganggap hadits tersebut bertentangan dengan dalil lain yang menunjukkan kelemahannya, atau ke-mansukh-annya, dan seterusnya.
BACA JUGA: Kepastian Nabi Isa Turun di Akhir Zaman dalam Alquran dan Hadits
Inilah sepuluh sebab yang disebutkan oleh Ibn Taimiyyah sebagai kemungkinan penyebab seorang ‘ulama meninggalkan atau menyelisihi hadits-hadits shahih. Untuk memahami secara jelas masing-masing sebab di atas tentulah perlu pendalaman. Di kitab “Raf’ul Malaam ‘anil A-immatil A’laam”, beliau telah menjelaskan secara detail sepuluh sebab di atas. Silakan merujuk ke kitab tersebut untuk mendalaminya.
Selain sepuluh sebab di atas, masih ada sebab-sebab lain. Menurut Ibn Taimiyyah, mungkin saja seorang ‘ulama mempunyai hujjah tertentu untuk meninggalkan pengamalan suatu hadits yang belum kita ketahui. Seorang ‘ulama terkadang menunjukkan hujjah-nya, terkadang tidak menampakkannya. Kalaupun ia menampakkannya, terkadang sampai kepada kita, terkadang juga tidak. Jika pun sampai kepada kita, terkadang kita dapat memahami hujjah sang ‘ulama, terkadang juga tidak. Baik hujjah tersebut benar, ataupun keliru.
Namun beliau memberi pesan, kita tak boleh menyimpang dari pendapat yang jelas hujjah-nya berdasarkan hadits shahih, yang telah disepakati oleh sebagian ‘ulama, lalu beralih kepada pendapat lain yang dimiliki oleh seorang ‘ulama yang belum nampak hujjah¬-nya, meskipun ia lebih ‘alim. []
Wallahu a’lam bish shawab.
Web: Abufurqan.net
Facebook: Muhammad Abduh Negara