SERANG–Mulai 17 Oktober 2019 semua produk di Indonesia wajib bersertifikat halal. Untuk itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengaku terus mempersiapkan diri menjalankan amanah UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Kewajiban bersertifikat halal ini juga berlaku bagi produk UMKM.
“Selama ini kan sifatnya masih suka rela, yah suka-suka dia aja. Tetapi kalau kalau dengan Undang-undang jaminan produk halal, maka per 17 Oktober 2019 seluruh produk harus bersertifikat halal yang memenuhi ketentuan sertifikasi halal,” kata Kepala BPJPH Kemenag Sukoso usai menjadi pembicara pada seminar nasional dan workshop tantangan dan peluang industri halal yang di selenggarakan Universitas Mathlaul Anwar di Serang, Rabu (10/4/2019).
BACA JUGA: Konsumsi Produk Halal, Menangkal Perilaku Nakal
Sukoso mengatakan, dalam upaya melakukan sosialisasi sertifikasi produk halal tersebut, pihaknya terus menggandeng sejumlah pihak termasuk lembaga-lembaga perguruan tinggi dengan halal centernya mengingat lembaga tersebut bisa langsung bersentuhan dengan UMKM.
“Paling penting itu adalah UMKM-nya harus sadar halal, tentu masyarakatnya juga harus sadar halal,” kata Sukoso.
Ia mengatakan, selama ini produk yang memiliki sertifikat produk halal masih sedikit paling sekitar 2 persen, karena selama ini sifatnya masih sukarela. Tetapi kalau dengan menggunakan Undang-undang jaminan produk halal per 17 Oktober 2019 seluruh produk harus bersertifikat halal yang memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Sukoso mengatakan, peran pemerintah daerah sangat penting dalam melakukan sosialisasi dan pelaksanaan sertifikasi produk halal tersebut, tujuannya untuk membagi peran agar tidak semuanya di cover oleh BPJPH mengingat kemampuan personel yang terbatas.
“Karena kemampuan kita juga terbatas bisa menggandeng perguruan tinggi misalnya dengan Mathlaul Anwar ini melalui halal center bisa memfasilitasi untuk bagaimana UMKM itu mendapat sertifikat produk jaminan halal,” kata Sukoso.
Menurut dia, dengan diberlakukan UU jaminan produk halal setelah lima tahun diterbitkan, maka mewajibkan semua produk memiliki label halal.
“Dengan UU ini LP POM MUI bukan merupakan suatu otoritas yang bisa mengeluarkan sertifikat halal, sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH lewat fatwa halal MUI,” katanya.
BACA JUGA: Hasil Riset: Inilah 10 Destinasi Wisata Halal Unggulan Indonesia
Ia mengatakan, persoalan secara umum kenapa sekarang itu sertifikasi produk halal masih sedikit dibandingkan jumlah produk yang ada, karena statusnya masih sukarela. Namun dengan adanya UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal maka menjadi wajib.
“Dengan sukarela kan orang bisa suka-suka dia mau melakukan apa enggak. Jika tidak melakukan nanti sanksinya ada, ya kepada produknya juga kepada pelaku usahanya,” kata Sukoso. []
SUMBER: AKTUAL