JEPANG dikabarkan akan segera mengakhiri langkah-langkah pengendalian perbatasan saat ini terhadap para pelancong dari luar negeri pada 8 Mei 2023. Ini sejalan dengan keputusan negara tersebut mengkategorikan COVID-19 sebagai penyakit umum pada hari yang sama.
Aturan ini menyatakan bahwa traveler internasional tak perlu lagi menunjukkan sertifikat vaksin atau hasil tes COVID-19, jika hendak mengunjungi Jepang.
Sebelumnya, setiap pelancong ke Jepang harus menunjukkan bukti bahwa mereka sudah tervaksinasi penuh atau menunjukkan bukti tes COVID-19 yang berlaku 72 jam sebelum keberangkatan.
BACA JUGA: Merokok di Jam Kerja, PNS di Jepang Kena Denda Rp 166 Juta
Pada November 2021, Negeri Matahari Terbit ini memamgn memperketat kontrol perbatasan dengan melarang masuknya orang asing yang bukan penduduk dan mewajibkan warga negara Jepang dan penduduk asing yang kembali untuk karantina di fasilitas yang ditentukan disebabkan negara tersebut mulai melihat kasus varian omicron dari virus corona.
Keputusan ini dianggap merupakan tonggak penting dalam upaya Jepang untuk menghidupkan kembali industri pariwisata dan berhubungan kembali dengan komunitas global.
Kasus COVID-19 di Jepang
Pemerintah Jepang telah mengawasi dengan cermat situasi global, dengan Perdana Menteri Fumio Kishida menyatakan bahwa keputusan untuk mencabut kontrol perbatasan didasarkan pada situasi saat ini dan saran dari pakar kesehatan di negara tersebut.
BACA JUGA: Hukum Vaksinasi Covid-19 dalam Perspektif Fiqih Islam
Para pejabat Jepang juga telah menyatakan komitmen mereka untuk memantau situasi COVID-19 dan menyatakan bahwa mereka akan menanggapinya jika ada kebangkitan kasus.
Jepang telah mengalami beberapa gelombang infeksi COVID-19 sejak awal pandemi. Negara tersebut menerapkan berbagai strategi untuk mengekang penyebaran virus. Pemerintah Jepang berfokus pada peningkatan sistem perawatan kesehatan, peningkatan kapasitas pengujian, dan percepatan distribusi vaksin untuk memastikan keamanan warganya. []
SUMBER: THE STAR | THE JAPAN TIMES |