SAHABAT mulia Islampos, Islam menjunjung tinggi keadilan. Hukum dalam Islam bersumber langsung dari Alquran dan hadis. Demikian pula peradilan Islam yang telah mencetak banyak sosok hakim adil yang terkenal sepanjang sejarah.
Kasus hukum yang dibawa ke peradilan kerap menyita perhatian publik. Putusan hakim pun menjadi sorotan. Terkadang vonis yang dijatuhkan hakim mencerminkan keadilan. Terkadang, vonis tersebut justru diperdebatkan karena dianggap tidak adil. Hal ini menunjukkan bahwa sosok hakim amat penting dalam hal tegaknya keadilan dalam sebuah mahkamah peradilan.
BACA JUGA: Tembak Dada Sendiri, Ini Alasan Hakim Thailand Bebaskan Lima Terdakwa Muslim
Lantas, bagaimana dengan peradilan Islam?
Umat Islam memiliki sejarah panjang dalam peradilan. Pada masa Rasulullah ﷺ, beliau lah hakim umat Islam. Pada masa awal Islam hingga masa kekhalifahan Abu Bakar, suatu perkara atau permasalahan hukum juga diembankan orang-orang Arab kepada tetua suku mereka.
Tetua itu menyampaikan keputusan di antara orang-orang dalam sukunya yang berperkara, berdasarkan adat dan tradisi yang berlaku saat itu. Hakim terkenal di kalangan orang-orang Arab pada masa pra-Islam adalah Aktsam bin Saifi.
Pada masa Islam, Nabi Muhammad ﷺ adalah orang pertama yang memutus suatu urusan, dan beliau juga menugaskan sahabatnya untuk menjadi hakim atas suatu perkara. Beberapa sahabat pernah diutus ke beberapa wilayah untuk mewakili Nabi Muhammad ﷺ, dengan tujuan memutus suatu perkara. Demikian seterusnya hingga masa kekhalifahan Abu Bakar.
Pada masa khalifah Umar bin Khattab, untuk pertama kalinya dalam Islam, khalifah mengangkat seseorang untuk menjadi hakim resmi di pemerintahan Islam. Pada masa itulah, Abu Darda mengambil alih peradilan di Madinah, lalu Damaskus. Sahabat lain yang diangkat sebagai hakim ialah Abu Musa Al-Asy’ari yang ditempatkan di Basrah, dan Abu Umayyah Syuraih bin Al-Harits di Kufah.
BACA JUGA: Muslimah Palestina Ini Ditunjuk Jadi Hakim di Israel
Lambat-laun, konsep peradilan mengalami perkembangan sepanjang sejarah Islam. Pada masa Dinasti Bani Umayyah, di bawah kepemimpinan Abdul Malik bin Marwan, ada posisi semacam Ombudsman untuk menyelesaikan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan hakim.
Pada masa Dinasti Abbasiyah, khalifah Harun al-Rasyid menyelenggarakan peradilan dan menetapkan kedudukan hakim ketua untuk pertama kalinya dalam Islam. Orang yang ditunjuk untuk mendudukinya adalah Hakim Abu Yusuf. Dia menerapkan ajaran gurunya, Abu Hanifah, dalam sistem peradilan saat itu.
Dengan runtuhnya Dinasti Abbasiyah, muncullah komunitas hakim di Andalusia dan di sejumlah kerajaan kecil serta Arab bagian barat. Sistem peradilan pun terus berjalan dan bertahan hingga sekarang. []
SUMBER: MASRAWY