JAKARTA–Polisi menangkap tiga orang remaja terkait kasus dugaan penistaan agama di Sorong, Papua Barat. Dua di antara tiga orang tersebut memperagakan gerakan shalat sambil berjoget.
“Sudah kita tangkap dan masih kita mintai keterangan,” ujar Kapolres Kota Sorong AKBP Mario Siregar, Selasa (10/1/2019).
BACA JUGA: Ketika 2 Rabi Yahudi Bercakap-cakap Soal Shalat Subuh dan Shalat Jumat
Ketiga orang yang ditangkap yakni FN dan YN remaja yang memeragakan gerakan shalat sambil berjoget. Tersangka lainnya yakni AC yang merekam dan mengupload di media sosial.
“Satu orang merekam dan memposting, dua (orang) yang melakukan gerakan tak pantas,” sambungnya.
Tersangka dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
“Kita sita barang bukti handphone,” ujar AKBP Mario.
BACA JUGA: Jibril Ajari Rasulullah Cara Bersuci dan Shalat
Terkait kasus ini, AKBP Mario berharap agar orang tua dan keluarga berperan untuk mengawasi anak. “Pentingnya peran orang tua, keluarga dalam pengawasan anak-anak,” tuturnya. []
SUMBER: DETIK