JAKARTA—Direktur Utama Perum Jasa Tirta II (Dirut PJT II) Djoko Saputro resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi. Ironisnya, Djoko Saputro sebelumnya pernah meraih penghargaan Revolusi Mental Award sebagai salah satu The Best Leader.
Penghargaan itu diberikan kepada Djoko Saputro pada 25 April 2018 di Hotel JS Luwansa, Jakarta. Informasi terkait penghargaan itu ditampilkan di situs Kementerian BUMN.
BACA JUGA: Ungkap Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Perum Jasa Tirta II Purwakarta
Dikutip dari situs Kementerian BUMN, Djoko Saputra hadir langsung meraih penghargaan The Best Leader Revolusi Mental Etos Kerja Terbaik Silver Winner.
Penghargaan itu diberikan dalam rangka mengukur dan mengapresiasi implementasi revolusi mental di lembaga pemerintahan, Kementerian, dan BUMN. Revolusi Mental Awards 2018 diadakan oleh Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) dan BUMN Track.
Proses penjurian dipimpin oleh Menteri BUMN 2004-2007, Sugiharto. Proses berlangsung dalam dua tahap yaitu seleksi kuesioner dan pendalaman materi lewat presentasi dan wawancara CEO. Dari 83 peserta, sebanyak 52 BUMN dan anak usaha BUMN lolos tahap final presentasi.
Namun, menjelang 8 bulan setelah penghargaan itu diterima, prestasi Djoko Saputro tercoreng lantas tercoreng. Djoko ditetapkan jadi tersangka oleh KPK karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar.
BACA JUGA: Prabowo Sebut Korupsi di RI Stadium 4, KPK: Ukuran Korupsi Dilihat dari IPK
Diketahui, kasus ini berawal pada 2016, saat dia diminta melakukan relokasi anggaran. Djoko dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK pun sudah menggeledah sejumlah lokasi dan memeriksa saksi-saksi dalam perkara ini.
Kementerian BUMN menyerahkan penanganan kasus ini ke KPK. Revolusi Mental Awards 2018 sendiri ditegaskan bukan diadakan oleh Kementerian BUMN. []
SUMBER: DETIK