Oleh: Tazkia Nazla Malihah
Mahasiswa STIE SEBI Depok, Jawa Barat
tazkiamalihah@gmail.com
Pengertian Ekonomi Islam
EKONOMI Islam yaitu suatu ilmu pengetahuan sosial yang di dalamnya mempelajari tentang masalah-masalah ekonomi masyarakat yang berbasis islam dan didasari empat pengetahuan yaitu Al Qur’an, As Sunnah, Ijma, dan Qiyas.
Aturan Perekonomian dalam Islam
1.Kewajiban zakat, infaq, dan shodaqoh,
2.Larangan berjudi dan mengundi nasib dengan panah,
3.Membayar pajak
Tujuan Ekonomi Islam
Ekonomi islam bertujuan agar dapat memenuhi semua kebutuhan manusia, bukan hanya satu orang melainkan semua umat manusia di muka bumi ini, guna mencapai kesejahteraan sosial.
Pengertian Ekonomi Sendiri dalam Pandangan Islam
Ekonomi adalah produk dari pengetahuan yang sumbernya Al Quran dan As Sunnah.
Prinsip Ekonomi Islam
1. Allah Menentukan Mana yang Baik dan yang Buruk
Sistem ekonomi syariah pertama-tama harus menentukan apa yang diharuskan dan apa yang dilarang dalam Islam, apa yang halal dan apa yang haram, dan juga apa yang boleh dan apa yang sebaiknya tidak dilakukan.
2. Asas Manfaat
Selain menentukan mana yang halal dan mana yang haram, Allah juga membolehkan manusia untuk menikmati apa yang sudah diberikan oleh Allah sejauh memberi manfaat baginya. Namun demikian, asas manfaat ini tidak boleh diselewengkan melampaui batas.
3. Asas Pertengahan
Dalam memproduksi dan mengonsumsi, hendaknya penganut prinsip Islam tidak kekurangan dan tidak berlebihan. Di sini manusia dianjurkan untuk berada pada posisi yang moderat dalam melakukan kegiatan ekonomi. Kesalehan hendaknya tidak membawa diri pada kefakiran yang ekstrim, namun juga tidak membawa diri pada sifat materialistik yang rakus.
4. Asas Kebebasan
Prinsip ini berkaitan dengan prinsip sebelumnya yaitu, manusia memiliki kebebasan untuk memiliki harta yang menjadi hak milik pribadi dan kekayaannya. Namun demikian, kebebasan yang diterapkan bukan kebebasan tanpa batas. Batasan ini bisa berupa halal dan haram sebagaimana yang sudah disinggung di atas.
5. Asas Keadilan
Prinsip kelima ini disebut ”justice” dalam bahasa Inggris atau ”adl” dalam bahasa Arab. Keadilan dalam ekonomi Islam menjadi etika dasar segala bentuk kegiatan ekonomi. Keadilan, dengan kata lain, memandu aspek dasar ekonomi seperti produksi, distribusi, konsumsi dan pertukaran.
Dengan asas keadilan berarti tidak ada seorangpun yang bekerja demi memenuhi kebutuhan ekonominya dengan berada dibawah praktik eksploitasi. Pekerja harus terpenuhi haknya sebelum keringatnya kering, artinya upah sesuai dengan tenaga dan pikiran yang dikeluarkannya sebagai tenaga kerja.
Peran Ekonomi Islam di Tengah Wabah Covid-19
1. Memaksimalkan Pemanfaatan Bantuan.
Penyaluran bantuan langsung tunai kepada mereka yang membutuhkan perlu dilakukan sebagai bentuk peran ekonomi Islam terhadap masyarakat. Bantuan-bantuan yang disalurkan tersebut bisa diperoleh dari pengumpulan zakat, infak dan sedekah, baik dari pihak yang bertugas sebagai pengumpul zakat maupun dari individu masyarakat. Dalam proses pembagiannya dapat difokuskan kepada orang miskin yang terdampak wabah Covid-19 secara langsung.
2. Memberikan Bantuan Modal Usaha.
Di tengah-tengah wabah Covid-19, sebagian besar sektor usaha khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengalami dampak yang merugikan. Adanya kebijakan pemerintah untuk memberlakukan berbagai macam tindak pencegahan terhadap penyebaran wabah Covid-19, mengakibatkan para pelaku usaha mengalami penurunan pendapatan karena sepinya pelanggan. Bahkan ada pula yang terpaksa harus gulung tikar karena tidak mampu bertahan.
BACA JUGA: Pandemi Bukan Alasan untuk Tinggalkan Gaya Hidup Halal
Para pelaku ekonomi yang seringkali sulit bertahan pada umumnya disebabkan karena keterbatasan permodalan. Oleh karena itu dengan adanya bantuan modal usaha tentunya akan menyelamatkan para pelaku usaha dalam kegiatan perekonomiannya, lebih jauh lagi bantuan ini dapat mencegah sektor usaha dari ancaman kebangkrutan.
3. Pengembangan Teknologi Finansial Syariah
Pemanfaatan teknologi dapat digunakan untuk membuat suatu sistem dengan tujuan utama memperlancar likuiditas para pelaku usaha. Misalnya pengembangan market place untuk mengumpulkan pasar tradisional dan UMKM dalam satu sistem yang sama. Upaya ini ditujukan untuk mempertemukan permintaan dan penawaran baik di dalam negeri maupun di luar negeri, sehingga kegiatan perekonomian di masa lockdown karena wabah Covid-19, sedikit demi sedikit bisa bangkit dan dapat kembali stabil seperti sedia kala.
Kesimpulan
Sejak dahulu kala aturan dalam ekonomi islam sudahlah ada dan sudah dibuat, bahkan aturan ini pun bukan hanya sekedar buatan manusia, tetapi buatan langsung Allah SWT, Tuhan seluruh alam, tentu aturan yang dibuat pun akan menyesuaikan permasalahan yang ada, seperti permasalahan yang sudah dibahas tadi, tentu dalam kondisi pandemik seperti ini akan sangat memberikan efek terhadap perekonomian secara massif, tetapi kemudian aturan-aturan yang ada dalam ekonomi Islam sangatlah relevan dengan kondisi ini, karena adanya aturan yang mengedepankan sikap membantu sesame sehingga permasalahan pun akan lebih ringan untuk dijalani. []
Daftar Pustaka
No Name. 2017. “Pengertian dan Makna Adanya Ekonomi Islam”, https://www.kompasiana.com/subhan_jr/pengertian-dan-makna-adanya-ekonomi-islam_58c0429ee4afbd0e2b8b456c , diakses pada 10 Juni 2020 pukul 11.34.
Sidiq. 2018. “Ekonomi Islam : Pengertian, Prinsip, dan Contohnya”, http://sosiologis.com/ekonomi-islam , diakses pada 10 Juni 2020 pukul 17.02.
Arofah Nurafika Ula. 2020. “Solusi Ekonomi Islam dalam Menghadapi Wabah Covid-19”, https://www.kompasiana.com/amp/nurafika/5ebb8dbe097f365162403f02/solusi-ekonomi-islam-dalam-menghadapi-wabah-covid-19 , diakses pada 10 Juni 2020 pukul 20.32.