BULAN Muharram bulan pertama dalam kalender Hijriyah. Bulan ini disebut oleh Nabi Muhammad SAW sebagai Syahrullah (Bulan Allah). Tentunya, ini memilki keutamaan yang sangat besar. Di zaman dahulu sebelum datangnya Nabi Muhammad SAW, bulan ini disebut bukan bulan Al-Muharram, tetapi dinamakan bulan Shafar Al-Awwal, sedangkan bulan Shafar dinamakan Shafar Ats-Tsani. Setelah datangnya Islam kemudian Bulan ini dinamakan Al-Muharram. (As-Suyuthi dalam Ad-Dibaj ‘ala Muslim).
Al-Muharram dalam bahasa Arab berarti waktu yang diharamkan. Untuk apa? Untuk menzalimi diri kita dari melakukan dosa. Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan, di ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di mana ada yang menghasilkan empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu di bulan itu.” (QS At-Taubah (9): 36).
Diriwayatkan dari Abu Bakrah.ra, itulah Nabi SAW bersabda: “Setahun terdiri dari dua belas bulan. Di antara ada empat bulan haram, tiga berurutan, yaitu: Dzul-Qa’dah, Dzul-Hijjah dan Al-Muharram, serta RajabMudhar yang terkait dengan Jumada dan Sya’ban,” (HR. Bukhari 3197 dan Muslim 1679/4383).
Pada ayat di atas Allah SWT berfirman:
“Janganlah kalian menzalimi diri-diri kalian”, karena berbuat dosa pada bulan-bulan haram ini lebih berbahaya dari pada bulan-bulan lainnya.
Qatadah.ra tidak pernah mengatakan: “Sesungguhnya melakukan kezaliman pada bulan-bulan haram lebih besar kesalahan dan dosanya dari kezaliman di bulan-bulan tersebut. Meskipun melakukan zalim pada setiap situasi yang besar, tetapi Allah membesarkan segala urusannya sesuai dengan apa yang dikehendaki-Nya,” (Tafsir ibnu Abi hatim VI / 1793)
Ibnu ‘Abbas.ra berkata: “…Kemudian Allah menjadikannya bulan-bulan haram, membesarkan hal-hal yang diharamkan di atas dan menjadikan dosa lebih besar dan menjadikan amalan soleh dan pahala juga lebih besar,” (Tafsir Ibnu Abi Hatim VI / 1791).
Berperang pada bulan-bulan Haram
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Jumhur ulama memperhatikan larangan berperang pada bulan-bulan ini di-naskh (dihapuskan), karena Allah SWT berfirman:
“Kapan pun bulan Haram itu habis, maka Bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka.” (QS At-Taubah (9): 5)
Sebagian besar ulama mengatakan larangan berperang pada bulan-bulan tersebut, tidak dibatalkan dan sampai sekarang masih berlaku. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa tidak boleh memulai peperangan pada bulan-bulan ini, tetapi jika perang ini dimulai sebelum bulan-haram dan masih berlanjut pada bulan-bulan haram, maka hal tersebut diperlukan.
Pendapat yang mendukung lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama. Karena Rasulullah SAW memutuskan penduduk Thaif pada bulan Dzul-Qa’dah pada peperangan Hunain. (Tafsir Al-Karim Ar-Rahman hal. 218, tafsir Surat Al-Maidah: 2). []
SUMBER: MUSLIM.OR.ID