SWISS—Badan Kesehatan Dunia (WHO) serius memerangi akibat dan bahaya alkohol dengan membentuk sebuah program khusus. WHO telah meluncurkan program SAFER, sebuah paket inisiatif dan teknis yang menjabarkan lima strategi membantu pemerintah di seluruh dunia mengurangi konsumsi alkohol.
WHO bangga memperkenalkan SAFER yang merupakan sebuah paket intervensi yang telah terbukti dapat mengurangi bahaya yang disebabkan oleh alkohol yang berbahaya serta konsekuensi kesehatan, sosial, dan ekonomi.
BACA JUGA: WHO: Pada 2016, 3 Juta Orang Tewas Akibat Minuman Beralkohol
“Kami membutuhkan tindakan pemerintah di seluruh dunia untuk menetapkan opsi-opsi kebijakan pengendalian alkohol dan kebijakan publik yang efektif untuk mengurangi konsumsi alkohol yang berbahaya,” kata Direktur Jenderal WHO, Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus.
Menurut data dari Global Status Report (GSR), konsumsi alkohol berkontribusi terhadap lebih dari 3 juta kematian di seluruh dunia setiap tahun. Bahkan lebih dari lima persen dari beban penyakit dan cedera di seluruh dunia.
Konsumsi alkohol juga merupakan penyebab utama PTM (penyakit tidak menular) termasuk kanker dan penyakit kardiovaskular serta penyakit-penyakit menular seperti TB dan HIV/AIDS, kekerasan, dan cedera.
“Kami mendorong negara-negara untuk mengambil tindakan, memantau kemajuan mereka, dan melindungi penyusunan kebijakan terkait alkohol dari pengaruh-pengaruh kepentingan komersial. Dukungan dari masyarakat dan donor sangat penting untuk kesuksesan pengendalian alkohol yang berkontribusi dalam mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesetaraan gender, dan meningkatkan keselamatan publik,” tambah Asisten Direktor Jenderal WHO, Dr Svetlana Axelrod.
SAFER sendiri merupakan program lima aksi strategis berdampak kuat yang diklaim mampu mendorong tercapainya target kesehatan dan pembangunan.
BACA JUGA: Pabrik Minuman Beralkohol Tertua di Dunia di Temukan di Israel
Lima aksi tersebut adalah; Strengthen (Memperkuat) pembatasan ketersediaan alkohol; Advance (Memajukan) dan mendorong tindakan pelarangan mengemudi dalam pengaruh alkohol; Facilitate (Memfasilitasi) akses tehradap skrining, intervensi singkat, dan pengobatan; Enforce (Menegakkan) atau melakukan pembatasan meliputi iklan, sponsorship, dan promosi alkohol dan Raise (Menaikkan) harga alkohol melalui kebijakan bea, pajak, dan penetapan harga (pricing). []
SUMBER: SUARA | WHO