BULAN Rabiul Awal identik dengan maulid Nabi Muhammad SAW. Umat Islam di seluruh dunia pun merayakan maulid dengan suka cita. Berbagai kegiatan digelar dengan beragam adat dan budaya yang turut mewarnainya.
Perayaan maulid Nabi Muhammad SAW memang merupakan hal yang baru dan tidak ada pada masa rasul. Kendati demikian, para ulama berbeda pendapat tentang hukum menggelar perayaan maulid di bulan Rabiul Awal ini.
BACA JUGA: Fakta Seputar Peringatan Maulid Nabi
Berikut pandangan para ulama tentang perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW:
1 Imam Ibnu Hajar Al-Asqolani
Imam Ibnu Hajar mengakui kegiatan tahunan ini merupakan perkara bid’ah. Namun, jika pelaksanaannya dilakukan dengan kegiatan baik dan menghindari amalan yang mengandung dosa, maka Maulid Nabi merupakan bid’ah hasanah (perkara baru yang baik).
“Perayaan Maulid Nabi SAW termasuk perkara bid’ah yang tidak ada contoh dari kalangan salaf generasi sahabat, tabiin dan tabiit tabiin. Akan tetapi perayaan Maulid Nabi SAW perbuatan baik dan buruk. Siapa saja yang merayakannya dan bisa melakukan perbuatan baik dan menghindari yang buruk maka ini termasuk bid’ah hasanah.”
2 Imam As-Suyuti
Perayaan maulid disebut Imam As-Suyuti sebagai bid’ah hasanah karena biasanya diisi dengan perbuatan-perbuatan baik, seperti membaca Alquran, hadist dan berkumpul bersama saudara Muslim lain.
“Menurutku bahwa perayaan Maulid Nabi SAW dengan cara berkumpulnya sekelompok manusia, membaca Alquran, membaca hadits Nabi, kemudian dihidangkan makanan untuk para hadirin maka ini termasuk perbuatan bidah hasanah yang pelakunya mendapatkan pahala. Sebab dalam perayaan tersebut ada unsur mengagungkan Nabi SAW, menampakkan kebahagiaan dan senang dengan kelahiran Nabi SAW.”
3 Imam Abu Syamah
Imam Abu Syamah juga menilai maulid nabi merupakan bid’ah yang baik karena perayaan ini muncul disebabkan rasa cinta kepada Nabi Muhammad SAW.
“Di antara yang termasuk bidah yang baik dizaman sekarang adalah perayaan Maulid Nabi SAW. Di dalamnya dilakukan sadaqah, kebahagaiaan dengan kelahiran Nabi SAW. Hal ini muncul karena rasa mahabbah atau cinta kepada Nabi SAW. Sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia diutusnya Nabi SAW kepada kita semua.”
4 Imam Ibnu Taimiyah
Maulid Nabi dijelaskan Imam Ibnu Taimiyah sebagai bid’ah yang tidak dianjurkan untuk dilakukan seorang Muslim. Hal ini karena perayaan ini tidak diajarkan dalam syariat baik di Alquran dan hadist.
“Melakukan sesuatu kebiasaan selain kebiasan syar’i seperti menghidupkan malam maulid Nabi SAW, malam bulan Rajab, bulan Dzulhijjah, hari Jumat awal bulan Rajab adalah termasuk bidah yang tidak dianjurkan ulama salaf untuk melakukannya.”
5 Imam Asy-Syatibi
Maulid Nabi dikatakan Imam Asy-Syatibi sebagai bid’ah munkaroh yang tidak boleh dilakukan seorang Muslim.
“Imam Asy-Syatibi mengatakan dalam pembahasan bidah munkaroh, diantaranya adalah gerakan gerakan khusus ketika dzikir dengan suara bersama-sama. Dan juga perayaan Maulid Nabi SAW.”
6 Syekh bin Baaz
Syekh bin Baaz menilai perayaan ini sebagai bid’ah yang tidak boleh dilakukan karena Nabi Muhammad tidak pernah melakukannya. Generasi seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali juga tidak pernah melakukannya.
“Perayaan Maulid Nabi SAW hukumnya bidah. Tidak boleh melakukannya menurut pendapat shahih dari ulama. Sebab Nabi SAW dan para sahabat tidak pernah melakukannya. Begitu juga generasi terbaik setelah mereka. Perayaan Maulid Nabi SAW baru muncul pada masa kejayaan syiah. Maka tidak boleh taqlid Kepada perbuatan syiah.” []
SUMBER: REPUBLIKA