Oleh: Rizky Nur Fajriah
Sekolah Tinggi Ekonomi Islam
rizkinurfajriah306@gmail.com
PERBANKAN syariah di Bangladesh sudah ada sejak tahun 1983, 16 tahun setelah bank syariah pertama di dunia dan 8 tahun lebih dulu dibanding Indonesia. Bank tersebut bernama Islamic Bank Bangladesh Limited yang merupakan bank syariah pertama di kawasan Asia Selatan (Ahmad, 2010; Noman, Pervin, Choudhury, Hossain, & Banna, 2017). Hingga saat ini 40% rekening bank negara dan 25% pangsa pasar diwakilkan oleh bank syariah Bangladesh.
Audit eksternal syariah (ESA) adalah mekanisme regulasi luar yang dimaksudkan untuk memberikan pandangan independen atas peran Dewan Pengawas Syariah tentang kewajiban manajemen di bank syariah dalam memastikan kepatuhan syariah, kepatuhan terhadap peraturan di saluran perbankan, serta tindakan dan keputusan eksekutif. Audit eksternal syariah dianggap sebagai salah satu indeks paling signifikan dari keandalan bank syariah dan eksekusi kepatuhan syariah.
Penelitian terdahulu terkait kualitas kepatuhan syariah bank syariah di Bangladesh menemukan bahwa Bangladesh tidak dapat menjalankan fungsi audit syariah dan tidak memiliki hukum perbankan Islam khusus dan komprehensif untuk mengatur operasional bank syariah selama Lebih dari 30 tahun perbankan Islam berjalan.
BACA JUGA: Pentingnya Ilmu Maqoshid Syariah dalam Perbankan Syariah
Perbankan Syariah di Bangladesh, Tak Ada Dewan Pengawas Syariah
Selain itu Bangladesh tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah yang terpusat (CSSB) sehingga bank syariah tidak memiliki keterikatan untuk menjalankan pedoman dari dewan syariah pusat. Pada praktiknya, fungsi audit syariah dicampur tangani oleh managemen dan direksi.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan melakukan wawancara semi terstruktur dan sumber sekunder di perpustakaan dari 17 responden yang memiliki kualifikasi terkait langsung dengan regulasi kebijakan dari Bank Bangladesh, praktisi syariah dari bank syariah, pakar yang terkait dengan industri dan penelitian di bidang yang relevan. Penelitian ini menginginkan hasil penjelasan yang mendalam dari responden, sehingga alat penelitian ini menggunakan NViVo 10 untuk menganalisis data kontekstual.
Perbankan Syariah di Bangladesh, Alat Ukur yang Cocok dengan Data
Menurut saya, pemilihan alat ukur yang digunakan sangan cocok dengan data yang dipakai. Dengan NVivo, peneliti dapat secara efisien dan efektif melakukan analitis pengodean terhadap data verbal seperti ini. Penyajian hasil data Nvivo dapat dipresentasikan dengan model chart, diagram atau grafik.
Penelitian ini menggunakan pertanyaan “Menurut Anda, apakah pembentukan tim peninjau kepatuhan syariah seperti audit eksternal syariah dan komite peninjau akan memiliki posisi untuk meningkatkan akuntabilitas dan tingkat kualitas kepatuhan syariah? Jika tidak, mengapa Anda berpikir demikian? Dan jika ya, bagaimana mungkin?”
BACA JUGA: Skema Murabahah dalam Perbankan Syariah
Temuan dari penelitian ini adalah perlunya perombakan dari semua pihak terkait. Hasil pengukuran responden menyatakan bahwa dengan Bangladesh yang tidak memiliki entitas dan tidak dapat menjalankan fungsi audit dengan benar maka responden merasa perlu adanya pembentukan audit eksternal syariah.
Perbankan Syariah di Bangladesh, Agar Memiliki Standar yang Sama
Dan tim peninjau yang independen menggunakan layanan pihak ketiga seperti dari Bank Bangladesh sebagai bank central, firma akuntansi syariah, atau perusahaan audit syariah.
Sebelum itu regulasi yang berperan sebagai ruang gerak perlindungan hukum eksternal audit syariah harus diselesaikan atau dilegalkan dan dibuat pemusatan dewan pengawas syariah. Agar perbankan syariah di Bangladesh memiliki standar yang sama sebagai mekanisme kontrol untuk merumuskan pandangan yang objektif.
Sistem yang dibuat dengan upaya terbaik juga harus dijalankan oleh orang-orang yang kompeten, sehingga perlu untuk adanya pelatihan para eksekutif pihak-pihak terkait.
Jika dibandingkan dengan Indonesia, memang belum ada audit eksternal syariah. Audit bank syariah di Indonesia dilakukan oleh KAP juga, namun KAP yang memahami entitas syariah. Untuk fungsi pengawasan syariah dilakukan oleh DPS sebagai perpanjangan tangan dari DSN bersama auditor internal syariah.
Perbankan Syariah di Bangladesh, Lembaga Zakat Miliki Audit Syariah Berasal dari Kemenag
Khusus untuk lembaga zakat memiliki standar audit syariah yang berasal dari KEMENAG. Meski Indonesia belum memiliki standar baku yang khusus mengatur pelaksanaan audit syariah secara komprehensif namun Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) dan Bank Indonesia (BI) sudah menerbitkan panduan pelaksanaan audit syariah yang cukup baik dibarengi dengan adanya panduan audit syariah tersendiri yang mengakomodir prinsip dan hukum syariah untuk melaksanakan audit laporan keuangan LKS, dengan adanya PSAK syariah yang dikeluarkan IAI. Keberadaan AAOIFI dan IFSP membantu negara-negara yang memiliki syariah governance acuan.
Perbandingan dengan negara terdekat dari Bangladesh, ada Pakistan yang cukup baik untuk dicontoh Bangladesh segi kepatuhan syariahnya. Di Pakistan anggota Shariah Supervisory Board dapat mengeluarkan fatwanya sendiri (Rostanti, 2013).
BACA JUGA: Tata kelola dan Jaminan dalam Perbankan Syariah
Perbankan Syariah di Bangladesh, Tak Boleh Rangkap Jabatan
DPS Pakistan atau yang disebut dengan Sharia Advisor tidak boleh merangkap jabatan di lembaga keuangan syariah lain. Ini adalah bentuk upaya menjaga auditor yang independen. Penjagaan tingkat kepatuhan audit syariah dan akuntabilitas Pakistan didukung dengan keketatan pada anggota Sharia Advisornya.
Sharia Advisor harus memenuhi kriteria berpendidikan, berpengalaman, rekam jejak baik, reputasi keuangan, integritas dan tidak ada benturan kepentingan (Sudi, 2016).
Adanya perbaikan regulasi yang jelas, perlindungan hukum yang memadai ESA, sumber daya yang kompeten, maka akan dihasilkan lembaga keuangan dengan akuntabilitas yang baik. Sehingga lembaga keuangan yang memiliki laporan keuangan dengan kualitas kepatuhan syariah dan akuntabilitas yang baik dapat menghasilkan keputusan ekonomi yang baik juga, menarik kepercayaan masyarakat akan ekonomi syariah. []