HUKUM itu tidak akan berubah dengan hal lain. Adapun fatwa, akan berubah-ubah atau berbeda-beda dengan perbedaan tempat, waktu, orang dan keadaan.
Contoh: Shalat memakai sendal adalah dianjurkan (bagi yg berpendapat demikian). Ini hukum namanya. Tapi jika ditanya penerapannya, bisa jadi dianjurkan, atau diharamkan, atau makruh. Hal ini melihat kepada waktu, tempat, manusia dan keadaan dimana akan diterapkan hal tersebut.
BACA JUGA: Hukum Ulang Tahun, Mengucapkan Selamat serta Mendoakan
Di Yaman ( khususnya di Darul Hadits Dammaj ), bisa diamalkan. Namun di Indonesia (secara umum), belum bisa. Bahkan haram saat ini untuk menerapkannya. Bahkan di Saudi (masjid Nabawi dan masjid Haram) belum bisa diamalkan.
Maka jika ada fatwa ulama tentang suatu masalah, hendaknya kita hati-hati untuk menukil kemudian menerapkannya. Karena bisa jadi fatwa mereka dipengaruhi oleh empat hal yang telah kami sebutkan. Yang empat hal itu berbeda dengan yang ada pada kita.
Satu contoh. Sebagian ulama saudi berfatwa tidak boleh seorang wanita untuk stir mobil atau naik sepeda motor. Fatwa ini tidak salah. Karena menyesuaikan negara Saudi. Karena negara Saudi melarang dua hal tersebut bagi wanita.
Tapi suatu hal yang kurang tepat jika fatwa ini diterapkan di Indonesia. Karena fatwa ini berlatarbelakang negara saudi. Sedangkan Indonesia berbeda sekali dengan saudi. Karena fatwa -sekali lagi- perlu memperhatikan empat hal, yaitu: tempat, waktu, orang dan keadaan. Berbeda dengan hukum.
BACA JUGA: Hukum Mencium Tangan
Demokrasi telah jelas dilarang dalam Islam. Ini namanya hukum. Tapi saat ada pemilihan gubernur DKI Jakarta kemarin, dimana ada calon kuat dari non muslim, bolehkah umat Islam memberikan suaranya untuk calgub muslim? Ini namanya fatwa. Cara jawabnya bukan dengan hukum. Tapi pakai fatwa dengan menyesuaikan tempat, waktu, keadaan dan orang.
Kita pun, sebagai dai juga harus tepat memposisikan diri dalam menyampaikan suatu jawaban. Apakah saya sedang menjawab sebuah hukum, atau saya sedang berfatwa. Jangan sampai terbalik. Jika terbalik, bisa menyebabkan kerusakan yang parah.
Semoga coretan singkat ini bermanfaat. Barokallohu fiikum. []
Facebook: Abdullah Al Jirani